Sebanyak 11 kendaraan angkutan umum baik itu angkutan penumpang maupun barang terjaring razia yang digelar Dinas Perhubngan (Dishub) Kota Balikpapan.

Razia yang berlangsung Selasa (11/6) digelar di kawasan Balikpapan Timur tepatnya di halaman kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan bermotor (PKB), Batakan.

"Razia ini menyasar kelengkapan dokumen kendaraan angkutan, termasuk izin mengemudi, izin kendaraan, dan KIR," kata Kepala UPTD PKB Balikpapan, Ady Wijoyo.

Ia mengatakan ada  80 kendaraan yang kami periksa, dan 11 kendaraan yang ditilang," sebutnya.

Menurutnya dari 11 kendaraan yang terjaring itu, 10 diantaranya tidak mengurus perpanjangan KIR dan sisanya tidak memiliki KIR.

"Kemudian untuk pelanggar didominasi oleh angkutan barang," ungkapnya.

Ady mengemukakan, bagi mereka yang terjaring, bisa menyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan membayar denda tilang.

"Saya harap ini bisa menjadi pelajaran, apalagi saat ini pengujian KIR itu sudah gratis," ujarnya.

Mengingat untuk pengujian KIR saat ini sudah di gratiskan,.Jika ada kendaraan  KIR nya mati,  patut dipertanyakan untuk kelaikan jalannya.

"Apa kendaraan tidak layak, atau kendaraan over dimensi alias odol. Jadi ini imbauan buat pengusaha sebetulnya," tegasnya. 

Ady mengemukakan, razia ini terus dilakukan secara berkala. Berikutnya, Dishub Balikpapan juga berencana menggelar razia pajak bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). 

"Tadi sudah koordinasi sama Polantas, rencananya nanti juga ada razia pajak, " tuturnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau para sopir untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.

"Periksalah kelengkapan kendaraan. Harus punya SIM, STNK, KIR juga harus hidup. Kalau KIR mati segera diurus," pintanya.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024