Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak boleh terlibat partai politik (parpol).
Persyaratan menjadi petugas pantarlih, jelas Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelolono di Balikpapan, Senin, tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye.
"Pantarlih sebagai bagian penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bebas dari pengaruh partai politik," tegasnya lagi,
Sehingga calon pantarlih yang bakal direkrut KPU Kota Balikpapan dengan catatan calon bersangkutan tidak terkontaminasi parpol guna menghindari terjadinya kecurangan dalam pilkada.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi calon pantarlih, di antaranya berstatus warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kemudian, calon pantarlih juga harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, memiliki pendidikan terakhir minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.
KPU Kota Balikpapan bakal membuka pendaftaran perekrutan petugas pantarlih pilkada pada 13-19 Juni 2024, masyarakat diimbau yang berkeinginan mendaftar sebagai petugas pantarlih melengkapi semua persyaratan agar penyelenggaraan pilkada berjalan sukses dan lancar.
Petugas pantarlih membatu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menurut dia, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada panitia pemungutan suara (PPS).
Kebutuhan pantarlih bakal disesuaikan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, TPS dengan pemilih di atas 400 orang ditugaskan dua orang pantarlih dan TPS dengan pemilih 400 orang atau kurang dari 400 pemilih ditugaskan satu orang pantarlih.
Menurut dia, TPS dengan pemilih di atas 400 orang ditugaskan dua orang pantarlih dan TPS dengan pemilih 400 orang atau kurang dari 400 pemilih ditugaskan satu orang pantarlih.
Serakah dilakukan perekrutan, maka setiap petugas pantarlih bakal bertanggung jawab atas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Pantarlih dibentuk untuk mendukung PPS dalam pemutakhiran data pemilih pilkada," demikian Prakoso Yudho Lelolono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024