Sangatta (Antara Kaltim) - DPRD Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur menyetujui dan mensahkan Perda tentang Penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rapat paripurna DPRD, Kamis.
Rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda Penyertaan Modal Bank BPR dibacakan Shabaruddin dengan dipimpin Ketua DPRD, Alfian Aswad dan dihadiri 21 anggota DPRD Kutim.
Menurut Ketua DPRD Alfian Aswad,lima fraksi di DPRD Kutai Timur, secara aklamasi telah menerima laporan Pansus dan menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemkab ke Bank Perkreditan Rakyat.
"Lima fraksi secara aklamasi menerima dan menyetujui Perda Penyertaan Modal BPR"kata Alfian Aswad,saat menutup sidang paripurna, yang juga dihadiri Asisten Adminsitrasi Edaward Azran mewakili Pemkab.
Sementara, anggota Pansus, Shabaruddin dalam laporannya menyatakan,penyertaan Modal Ke Bank BPR, direncanakan sebesar Rp 9 miliar yang akan ditambahkan secara bertahap.
Menurut Shabaruddin anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ketua Fraksi Perkasa, bahwa Penyertaan Modal APBD Kutim ke Bank Bank Perkreditan Rakyat hingga saat ini telah berjumlah sebesar Rp2.1 miliar.
Modal Pemkab Kutai Timur yang bersumber dari APBD II Kutai Timur pada Bank BPR sebesar Rp2.1 miliar tersebut,mulai dialokasikan pada tahun 2005 sebesar Rp500 juta.
Kemudian dialokasikan lagi pada tahun anggaran 2006 sebesar Rp1 miliar, tahun anggaran 2014 sebesar Rp600 juta serta pada tahun anggara 2015 dialokasikan sebesar Rp1.5 miliar.
Sebelumnya Raperda penyertaan modal Pemkab Kutim ke BPR ditolak pihak DPRD, karena dinilai ada kejanggalan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi, pada 2013 lalu mengatakan, Raperda penyertaan modal ke BPR agak janggal dan harus dibahas dengan hati-hati.
Pasalnya, kata dia, raperda penyertaan modal baru diajukan pada tahun 2010, sedangkan uangnya sudag disetorkan ke BPR pada tahun 2004.
"Sebelum dibahas, DPRD harus hati-hati, karena, perda tidak berlaku surut. Uang sudah duluan masuk raperda baru disulkan"kata Mahyunadi.
Oleh karena itu, menurut politisi partai golkar Kutim ini, DPRD haris hati-hati, karena nantinya DPRD yang harus bertanggung jawab membuat produk hukum.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda Penyertaan Modal Bank BPR dibacakan Shabaruddin dengan dipimpin Ketua DPRD, Alfian Aswad dan dihadiri 21 anggota DPRD Kutim.
Menurut Ketua DPRD Alfian Aswad,lima fraksi di DPRD Kutai Timur, secara aklamasi telah menerima laporan Pansus dan menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemkab ke Bank Perkreditan Rakyat.
"Lima fraksi secara aklamasi menerima dan menyetujui Perda Penyertaan Modal BPR"kata Alfian Aswad,saat menutup sidang paripurna, yang juga dihadiri Asisten Adminsitrasi Edaward Azran mewakili Pemkab.
Sementara, anggota Pansus, Shabaruddin dalam laporannya menyatakan,penyertaan Modal Ke Bank BPR, direncanakan sebesar Rp 9 miliar yang akan ditambahkan secara bertahap.
Menurut Shabaruddin anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ketua Fraksi Perkasa, bahwa Penyertaan Modal APBD Kutim ke Bank Bank Perkreditan Rakyat hingga saat ini telah berjumlah sebesar Rp2.1 miliar.
Modal Pemkab Kutai Timur yang bersumber dari APBD II Kutai Timur pada Bank BPR sebesar Rp2.1 miliar tersebut,mulai dialokasikan pada tahun 2005 sebesar Rp500 juta.
Kemudian dialokasikan lagi pada tahun anggaran 2006 sebesar Rp1 miliar, tahun anggaran 2014 sebesar Rp600 juta serta pada tahun anggara 2015 dialokasikan sebesar Rp1.5 miliar.
Sebelumnya Raperda penyertaan modal Pemkab Kutim ke BPR ditolak pihak DPRD, karena dinilai ada kejanggalan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi, pada 2013 lalu mengatakan, Raperda penyertaan modal ke BPR agak janggal dan harus dibahas dengan hati-hati.
Pasalnya, kata dia, raperda penyertaan modal baru diajukan pada tahun 2010, sedangkan uangnya sudag disetorkan ke BPR pada tahun 2004.
"Sebelum dibahas, DPRD harus hati-hati, karena, perda tidak berlaku surut. Uang sudah duluan masuk raperda baru disulkan"kata Mahyunadi.
Oleh karena itu, menurut politisi partai golkar Kutim ini, DPRD haris hati-hati, karena nantinya DPRD yang harus bertanggung jawab membuat produk hukum.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014