Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) sebagai alat pembayaran non-tunai untuk efektivitas belanja lewat anggaran daerah.
 
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Rabu, mengatakan penggunaan KPPD bertujuan pula meningkatkan akuntabilitas penyerapan anggaran daerah.

Jalur administrasi terkait pembelanjaan anggaran daerah, lanjutnya, juga dapat dipersingkat lewat KPPD itu menyusul kemudahan pembayaran.
 
Percontohan penggunaan KKPD telah dimulai di lima perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat.
 
Berikutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Putri Aji Botung.

Baca juga: BI Perwakilan Kaltim dorong implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik
 
Makmur Marbun meminta lima perangkat daerah itu dapat langsung menggunakan alat pembayaran non-tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada 2024.
 
"Alat pembayaran non-tunai itu memudahkan perangkat daerah untuk pemesanan barang dan jasa seperti akomodasi hotel hingga transportasi darat, laut dan udara," tambahnya.
 
KKPD di Penajam diklasifikasikan berdasarkan keperluan, yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa, belanja modal, serta alat pembayaran non-tunai untuk belanja perjalanan dinas.
 
Pemanfaatan kartu kredit pemerintah daerah itu juga mendukung digitalisasi transaksi belanja pemerintah.
 
Makmur mengakui terobosan penggunaan alat pembayaran non-tunai itu muncul dari pemerintah pusat agar diterapkan secara efektif di pemerintah daerah, demikian Makmur Marbun.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Penajam tidak alokasikan belanja modal pada APBD

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024