Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah mempertajam pemenuhan hak dan perlindungan anak usai pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak menargetkan penciptaan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

“Kami menekankan pada implementasi Perda ini sebagai barometer keberhasilan kota dalam mewujudkan standar kota layak anak,” kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, Muhammad Firman di Samarinda, Kaltim, Kamis.
 
Ia menjelaskan bahwa ada lima klaster utama yang menjadi fokus dalam Perda ini, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan anak.

Firman melanjutkan, dari klaster tersebut, pihaknya memastikan setiap anak memiliki kartu identitas dan akses informasi yang aman. Kemudian, menjamin proses kelahiran yang aman dan akses ke layanan kesehatan dasar.
 
Pada lingkup pendidikan, Pemerintah Kota Samarinda juga menerapkan program wajib belajar 12 tahun dan menciptakan sekolah ramah anak serta ruang bermain pada yang mendukung pada fasilitas publik.
 
“Kami juga memiliki program untuk pembinaan di lingkungan keluarga dan RT untuk mendukung pengasuhan yang baik. Tak kalah penting, kami berupaya untuk melindungi kasus perundungan, hingga perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus,” paparnya.
 
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti menambahkan bahwa Perda baru ini merupakan payung hukum yang esensial untuk melindungi anak-anak di Samarinda.
 
Di akhir tahun 2023, DPRD Kota Samarinda telah mengesahkan Perda yang merevisi Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Perda ini menandai komitmen pemerintah kota dalam memenuhi hak anak dan perlindungan mereka secara menyeluruh.
 
Damayanti menekankan bahwa Perda ini tidak hanya sekadar dokumen, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah kota, baik eksekutif maupun legislatif, bersama dengan masyarakat luas dan sektor usaha, memiliki peran penting dalam mewujudkan visi kota layak anak.
 
“Dengan kolaborasi semua komponen masyarakat, Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anak,” ucapnya.
 
Dengan Perda revisi perlindungan anak itu, Damayanti optimistis Samarinda bisa menjadi contoh kota yang tidak hanya memenuhi hak-hak anak secara teoritis, tetapi juga secara praktis melalui implementasi kebijakan yang efektif.
 
“Dari kecamatan hingga kelurahan, setiap lapisan masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan Samarinda sebagai kota layak anak yang sesungguhnya,” kata Damayanti.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024