Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk 18 Kecamatan yang dimulai tanggal 23 hingga 29 April 2024. Namun jika belum terpenuhi dua kali kuota yang dibutuhkan maka akan diperpanjang waktu pendaftaran.
“Pendaftaran kami buka selama 7 hari, apabila belum terpenuhi dua kali kuota yang dibutuhkan. maka kami akan memperpanjang waktu pendaftaran,” kata Komisioner KPU Kutim Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas Abdul Manab, di Sangatta, Senin.
Ia mengatakan masing-masing kecamatan harus memenuhi 10 kuota pendaftar untuk menjadi PPK. Di Kutim ada 18 kecamatan sehingga dibutuhkan sebanyak 180 pendaftar.
Menurutnya pendaftaran calon PPK dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan. Terdapat 5 orang di tiap PPK, makanya diawal pendaftaran itu dua kali keterpenuhan, setelah itu ada tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Manab mengungkapkan hingga saat ini, baru satu kecamatan yang memenuhi dua kali jumlah kuota PPK, yakni Kecamatan Sangatta Utara. Masih ada 17 kecamatan yang belum memenuhi kuota.
“Biasanya di akhir-akhir waktu pendaftaran, baru banyak yang mendaftarkan diri,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika sampai pukul 23.00 WITA masih ada kecamatan yang belum memenuhi dua kali jumlah kuota, maka pihaknya akan menambah waktu pendaftaran selama 3 hari.
“Jika masih perlu kami akan membuka kembali pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024, sampai semua kuota terpenuhi,” ujar Manab.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024