Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kelebihan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 sebanyak 306 lembar.

"Memang kami memiliki kelebihan surat suara pilpres sebanyak 306 lembar, namun telah kami laporkan kepada KPU pusat melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur," ujar Ketua KPU Kabupaten Nunukan Dewi Sari di Nunukan, Minggu.

Ia mengatakan bahwa kelebihan surat suara tersebut terdapat 223 lembar yang dinyatakan rusak dan hanya 83 lembar yang masih layak digunakan.

Dewi Sari mengungkapkan berdasarkan berita acara dari KPU pusat jumlah surat suara yang diterima sebanyak 136.086 lembar tetapi setelah disortir ternyata jumlahnya mencapai 136.608 lembar termasuk surat suara yang rusak.

"Jadi jumlah surat suara yang diterima KPU Nunukan sebanyak 136.608 lembar dikurangi 223 lembar surat suara yang rusak maka yang surat suara yang bauik itu sebanyak 136.385 lembar," sebut dia.

Sementara surat suara yang digunakan untuk pilpres di daerah itu sebanyak 136.385 lembar dari 133.418 orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dua persen surat suara cadangan per TPS.

Ia menerangkan dari surat suara yang tersisa sebanyak 306 lembar tersebut termasuk 223 lembar yang rusak maka terdapat 83 lembar yang masih baik.

Jadi, lanjut Dewi Sari, masalah alokasi surat suara untuk pilpres di Kabupaten Nunukan dinyatakan tidak ada masalah lagi dan telah didistribusikan ke 15 kecamatan.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014