Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) dalam upaya menekan angka stunting di Kalimantan Timur.
 
"Pencegahan stunting harus dimulai dari bayi dan balita, dengan fokus survei pada Juni hingga Agustus. Kami akan melakukan pendampingan intensif pada ibu hamil untuk memastikan berat badan bayi saat lahir tidak rendah," kata Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Selasa.
 
Menurutnya, pengawasan terhadap berat bayi lahir rendah merupakan langkah preventif yang lebih baik daripada menangani anak yang sudah mengalami stunting.
 
Dinkes Kaltim menargetkan survei pada bayi baru lahir hingga balita berumur lima tahun. Jaya menambahkan bahwa anak-anak yang berusia di atas lima tahun tidak akan menjadi sasaran survei ini.
 
Jaya menjelaskan, analisis survei menunjukkan bahwa BBLR memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan angka stunting di Kaltim, dengan persentase sekitar 20,5 persen. Pada tahun 2023, tercatat lebih dari 3.600 kasus BBLR di Kaltim, dengan angka tertinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 903 kasus.
 
"Kami meminta kerja sama dari BKKBN dan semua lihat terkait untuk memantau dan mencatat ibu-ibu yang hamil, khususnya yang perkiraan melahirkan pada bulan Juni dan Juli," kata Jaya.
 
Pemantauan ini, imbuhnya, termasuk pemeriksaan oleh bidan atau dokter minimal enam kali selama masa kehamilan dan penimbangan berat badan ibu setiap bulan.
 
Dinkes Kaltim menginstruksikan ke semua puskesmas hingga ke tingkat pos pelayanan terpadu untuk terus memantau perkembangan berat badan ibu hamil dan memastikan pertumbuhan yang optimal bagi bayi yang akan lahir, sebagai bagian dari strategi pencegahan stunting di daerah tersebut.
 
Pemprov Kaltim menargetkan penurunan angka stunting menjadi 12,83 persen pada tahun 2024. Target ini lebih jauh dibandingkan target tahun 2023 yang ditetapkan sebesar 21,40 persen. Prevalensi stunting di daerah ini mengalami penurunan dari 23,9 persen pada 2022 menjadi 17,46 persen pada 2023.
 
Dalam upaya mencapai target tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang terdiri dari perwakilan provinsi, kabupaten, dan kota telah menandatangani nota kesepahaman.
 
Komitmen ini diikuti dengan penandatanganan oleh Ketua TPPS dari masing-masing kabupaten dan kota, yang melibatkan wakil bupati dan wakil wali kota se-Kaltim.
 
Mereka sepakat untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan yang akan mempercepat penurunan stunting, khususnya di Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Mahakam Ulu. 

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024