Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen memperkuat sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Asisten III Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi di Samarinda, Selasa, mengharapkan raperda ini dapat membuat Pemprov Kaltim lebih responsif dalam menangani karhutla, terutama di daerah rawan seperti Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

"Kami bersama DPRD Kaltim membahas Raperda ini agar perda nantinya benar-benar bermanfaat untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan Kaltim," ujar Riza.

Raperda ini, kata dia, akan memberikan ruang partisipasi masyarakat dengan meningkatkan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana, meningkatkan kapasitas pencegahan, dan mendorong penggunaan teknologi pengolahan lahan yang ramah lingkungan.

Selain itu, raperda ini juga mendorong pemulihan hutan dan lahan pasca kebakaran dan membudayakan kehidupan yang ramah dengan alam.

Pihaknya siap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pemerintah provinsi terhadap karhutla dengan meningkatkan kapasitas relawan melalui pelatihan pemadaman karhutla, memberikan saran dan prasarana yang mendukung penanggulangan karhutla, dan melaksanakan penanaman pada lahan bekas karhutla.

"Maka perlu operasi darat dan udara termasuk teknologi modifikasi cuaca (TMC). Kami juga berkomitmen untuk berkomunikasi dengan pemerintahan pusat terkait hal ini," lanjutnya.

Pada tahun 2023, Pemprov Kaltim telah mengajukan permohonan sarana udara berupa helikopter dan bantuan pemadaman karhutla terhadap modifikasi TMC.

Pembiayaan untuk penanggulangan karhutla dalam pra, tanggap darurat, dan pasca bencana bersumber pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Masing-masing perangkat daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam penanggulangan karhutla, seperti Dinas Kehutanan yang merencanakan, menganggarkan, dan mengelola anggaran penanggulangan karhutla untuk meningkatkan sarana dan prasarana karhutla.

BPBD Kaltim berkolaborasi dengan Dinas Perkebunan provinsi setempat yang merencanakan dan mengelola anggaran penanggulangan karhutla dengan meningkatkan kapasitas kelompok tani peduli api dan masyarakat di sekitar area rawan karhutla.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merencanakan, menganggarkan, dan mengelola anggaran penanggulangan karhutla untuk monitoring dan evaluasi daerah rawan karhutla, rapat kesejahteraan antisipasi bencana karhutla, dan bencana asap.

"Dengan demikian, masing-masing perangkat daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penanggulangan karhutla karena bencana merupakan urusan bersama," kata Riza.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyatakan pendalaman Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla penting untuk ditidaklanjuti supaya akhirnya bisa disahkan menjadi perda.

"Dengan memperhatikan jawaban fraksi-fraksi terhadap raperda inisiatif tersebut, maka dapat disimpulkan ini harus dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk," ungkapnya.

Hasanuddin berharap raperda ini dapat segera dibahas dengan berbagai kajian oleh pansus dengan memperhatikan berbagai aspek sosial dan lingkungan untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kaltim dalam perda Kaltim.

"Pembahasan Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla tentunya bisa menghasilkan regulasi yang efektif dan efisien dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalimantan Timur," katanya.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024