Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menilai regulasi atau Undang-Undang Perlindungan Anak harus ditinjau ulang merujuk terdakwa JND (17) yang terbukti melakukan pembunuhan satu keluarga yang hanya divonis 20 tahun penjara.
"JND mampu melakukan tindak kriminal yang melampaui dari usianya yang masih di bawah umur," jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi di Penajam, Kamis.
Regulasi perlindungan anak setidaknya ditinjau ulang, lanjut dia, dengan berkaca dari putusan hukuman 20 tahun penjara bagi JND terpidana kasus pembunuhan satu keluarga si Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami mendukung dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan latar belakang vonis 20 tahun bagi JND yang lakukan pembunuhan satu keluarga dengan keji," tambahnya.
Regulasi perlindungan anak yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi relevan apabila disangkutkan dengan perkara JND yang masih di bawah umur, kata dia lagi, tetapi melakukan pembunuhan satu keluarga dengan keji tidak ada bekas kasihan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial JND terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, termasuk salah satunya masih berusia tiga tahun. Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Peristiwa pembunuhan satu keluarga itu, menurut dia, menunjukkan bahwa JND anak di bawah umur mampu melakukan tindak kriminal yang melampaui usianya.
Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa JND pada sidang pembacaan putusan perkara, Rabu (13/3)
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam kepada JND itu melebihi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman maksimal pada peradilan anak jangan hanya didasarkan pada umur, tetapi juga mempertimbangkan tindak pidana yang dilakukan dan dampak dari kejahatannya atau hukuman disamakan dengan peradilan umum, demikian Wakidi. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024