Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah tempat pemungutan suara (tps) dari enam kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
"PSU yang kami rekomendasikan untuk beberapa tps di Kutai Barat, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Balikpapan, terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024," jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Selasa.
"Kami masih menunggu jawaban dari KPU, apakah yang sudah disarankan itu diterima semua atau beberapa saja. Kami hanya memberikan saran perbaikan, nanti kpu yang menentukan yang dianggap sah dan meyakinkan dilakukan PSU," ujar Galeh.
Menurut Galeh, penyebab PSU pada sejumlah tps di enam kabupaten/kota tersebut bervariasi, namun kebanyakan karena adanya penyalahgunaan C pemberitahuan oleh pemilih yang tidak menunjukkan KTP saat datang ke tempat pencoblosan.
"Ada juga yang karena ketidaktahuan proses pemindahan memilih, misalnya karena pindah karena bertugas di tempat lain. Ini menjadi PR kita bersama agar ada perbaikan ke depannya," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024