Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) untuk segera mendapatkan pengakuan dari bupati masing-masing.
"Tahun ini ada beberapa MHA yang masih kami dampingi, sedangkan tahun lalu sudah ada 23 MHA yang dampingi sehingga tahun ini diharapkan segera mendapat surat keputusan pengakuan dari bupati," kata Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati di Samarinda, Senin.
Sebanyak 23 MHA yang telah mendapat pendampingan berupa pembinaan hingga penyusunan dokumen tersebut, tersebar di tujuh kabupaten, yakni Paser (3), Berau (1), Kutai Kartanegara (6), Kutai Timur (8), Kutai Barat (1), Penajam Paser Utara (1), dan Mahakam Ulu (3).
Saat menggelar Pelatihan Ketahanan Pangan bagi Masyarakat Adat di Hutan Lindung Wehea dikelola Masyarakat Adat Desa Nehas Liah Bing, Eka mengaku DPMPD Kaltim terus mendorong masyarakat adat agar mampu berkiprah dalam pembangunan di segala bidang.
Ia menyarankan Panitia Pengakuan dan Pengesahan MHA Kutai Timur segera membuat rekomendasi kepada bupati, sehingga bupati bisa menetapkan MHA di Kutai Timur karena telah ada delapan MHA yang melengkapi dokumen persyaratan penetapan pengakuan MHA.
Sebanyak delapan MHA di Kutai Timur itu, MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, Wehea Diaq Lay di Desa Diaq Lay, MHA Wehea Deabeq di Desa Deabea.
Selain itu, MHA Long Wehea di Desa Long Wehea, MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway, Kenyah Umaq Lekan di Desa Miau Baru, dan MHA Basap Tebangan Lembak di Desa Tebangan Lembak.
"Kami harap Pemkab Kutai Timur melakukan percepatan pengakuan MHA melalui penetapan surat keputusan (SK). Jika dalam waktu dekat ini belum ada SK juga, maka saya sarankan pengutus MHA di Kutim (Kutai Timur) melakukan audiensi dengan bupati, kami siap mendampingi jika diperlukan," katanya.
Berdasarkan regulasi, peran Pemprov Kaltim dalam MHA sebagai inisiator pembinaan, dan pendampingan, sedangkan yang mengeluarkan SK pengakuan MHA yakni bupati/wali kota.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepala daerah segera mengeluarkan SK penetapan MHA karena dokumen MHA sudah lengkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Tahun ini ada beberapa MHA yang masih kami dampingi, sedangkan tahun lalu sudah ada 23 MHA yang dampingi sehingga tahun ini diharapkan segera mendapat surat keputusan pengakuan dari bupati," kata Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati di Samarinda, Senin.
Sebanyak 23 MHA yang telah mendapat pendampingan berupa pembinaan hingga penyusunan dokumen tersebut, tersebar di tujuh kabupaten, yakni Paser (3), Berau (1), Kutai Kartanegara (6), Kutai Timur (8), Kutai Barat (1), Penajam Paser Utara (1), dan Mahakam Ulu (3).
Saat menggelar Pelatihan Ketahanan Pangan bagi Masyarakat Adat di Hutan Lindung Wehea dikelola Masyarakat Adat Desa Nehas Liah Bing, Eka mengaku DPMPD Kaltim terus mendorong masyarakat adat agar mampu berkiprah dalam pembangunan di segala bidang.
Ia menyarankan Panitia Pengakuan dan Pengesahan MHA Kutai Timur segera membuat rekomendasi kepada bupati, sehingga bupati bisa menetapkan MHA di Kutai Timur karena telah ada delapan MHA yang melengkapi dokumen persyaratan penetapan pengakuan MHA.
Sebanyak delapan MHA di Kutai Timur itu, MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, Wehea Diaq Lay di Desa Diaq Lay, MHA Wehea Deabeq di Desa Deabea.
Selain itu, MHA Long Wehea di Desa Long Wehea, MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway, Kenyah Umaq Lekan di Desa Miau Baru, dan MHA Basap Tebangan Lembak di Desa Tebangan Lembak.
"Kami harap Pemkab Kutai Timur melakukan percepatan pengakuan MHA melalui penetapan surat keputusan (SK). Jika dalam waktu dekat ini belum ada SK juga, maka saya sarankan pengutus MHA di Kutim (Kutai Timur) melakukan audiensi dengan bupati, kami siap mendampingi jika diperlukan," katanya.
Berdasarkan regulasi, peran Pemprov Kaltim dalam MHA sebagai inisiator pembinaan, dan pendampingan, sedangkan yang mengeluarkan SK pengakuan MHA yakni bupati/wali kota.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepala daerah segera mengeluarkan SK penetapan MHA karena dokumen MHA sudah lengkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024