Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Kota menargetkan penghitungan suara Pemilu 2024 selesai pada 29 Februari.
"Tadi kami menghitung, dalam tiga jam dapat menyelesaikan enam tempat pemungutan suara (TPS), maka 12 hari itu dapat selesai," kata Ketua PPK Balikpapan Kota, Rahmat, di Balikpapan, Sabtu (17/2) tentang durasi target penyelesaian penghitungan suara.
Rahmat menjelaskan, terdapat 233 TPS di Balikpapan Kota sehingga panitia menargetkan penghitungan 20-24 TPS dalam satu hari.
"Dalam satu jam, kami harus menyelesaikan dua TPS," katanya tentang penyelesaian penghitungan suara lewat mekanisme rapat pleno.
Rapat pleno tentang hasil penghitungan suara itu, lanjutnya, memfokuskan pada suara sah dan tidak sah. "Keputusan itu tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada kesalahan menulis," katanya.
Baca juga: Anggaran transportasi Bimtek KPPS Balikpapan sempat tertundaa
Meskipun menargetkan penyelesaian penghitungan suara tingkat kecamatan dalam 12 hari, Rahmat mengakui terdapat potensi target waktu itu meleset jika terdapat beberapa kesalahan terkait suara sah dan tidak sah saat rapat pleno.
"Misalnya, kesalahan saat mengunggah foto. Kemudian, bila terjadi selisih hitung yang sangat besar, dan lain sebagainya," katanya.
Rahmat menjelaskan rapat pleno bertujuan mencegah adanya penghitungan suara ulang (PSU) pada tingkat kecamatan.
Baca juga: Wali Kota Balikpapan berharap Presiden terpilih bawa kemakmuran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Tadi kami menghitung, dalam tiga jam dapat menyelesaikan enam tempat pemungutan suara (TPS), maka 12 hari itu dapat selesai," kata Ketua PPK Balikpapan Kota, Rahmat, di Balikpapan, Sabtu (17/2) tentang durasi target penyelesaian penghitungan suara.
Rahmat menjelaskan, terdapat 233 TPS di Balikpapan Kota sehingga panitia menargetkan penghitungan 20-24 TPS dalam satu hari.
"Dalam satu jam, kami harus menyelesaikan dua TPS," katanya tentang penyelesaian penghitungan suara lewat mekanisme rapat pleno.
Rapat pleno tentang hasil penghitungan suara itu, lanjutnya, memfokuskan pada suara sah dan tidak sah. "Keputusan itu tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada kesalahan menulis," katanya.
Baca juga: Anggaran transportasi Bimtek KPPS Balikpapan sempat tertundaa
Meskipun menargetkan penyelesaian penghitungan suara tingkat kecamatan dalam 12 hari, Rahmat mengakui terdapat potensi target waktu itu meleset jika terdapat beberapa kesalahan terkait suara sah dan tidak sah saat rapat pleno.
"Misalnya, kesalahan saat mengunggah foto. Kemudian, bila terjadi selisih hitung yang sangat besar, dan lain sebagainya," katanya.
Rahmat menjelaskan rapat pleno bertujuan mencegah adanya penghitungan suara ulang (PSU) pada tingkat kecamatan.
Baca juga: Wali Kota Balikpapan berharap Presiden terpilih bawa kemakmuran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024