PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) perpanjang kerjasama pengawasan penyaluran pupuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk mengoptimalkan langkah pencegahan potensi penyelewengan pupuk bersubisidi bagi petani. 

"Pupuk Kaltim terus berupaya memaksimalkan langkah dalam penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani, utamanya di Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan," ujar Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA Kaltim di Samarinda, Jumat.

Hal ini, katanya, mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Maka dari itu, segala potensi kecurangan dan penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi perhatian perusahaan agar bisa diantisipasi serta diminimalisasi secara maksimal.

Perpanjangan kerjasama tersebut ditandatangani Soesilo, bersama Kajati Kaltim Hari Setiyono belum lama ini.

"Untuk itu Pupuk Kaltim menilai perlu adanya perpanjangan kerjasama pengawasan dengan Kejati Kaltim, guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Kaltim benar-benar teralokasi sesuai RDKK dan tepat sasaran," ujar Soesilo.

Melihat kerjasama yang terjalin beberapa tahun terakhir, Pupuk Kaltim optimis penyaluran sektor subsidi dapat dikawal sesuai peruntukannya. 

Begitu pun potensi pelanggaran bisa diantisipasi secara seksama, dengan memperkuat langkah penegakan hukum dari sisi pengawasan maupun identifikasi akan segala potensi kecurangan di lapangan.

"Sesuai peran dan fungsinya, Pupuk Kaltim wajib memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani guna mendukung pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional," tandas Soesilo.

Selain itu, kesinambungan kerjasama dengan Kejati Kaltim pun upaya meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait bantuan hukum, khususnya urusan perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas bisnis Perusahaan. 

Kejati Kaltim sebagai jaksa pengacara negara, diharap dapat memberikan pendampingan hingga bantuan dan pertimbangan hukum, untuk mengawal berbagai rencana strategis Pupuk Kaltim. Baik secara litigasi maupun non litigasi, untuk mengantisipasi adanya potensi penyimpangan.
 
Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo saat menyampaikan sambutan. (ANTARA/HO-PKT)


"Dari pendampingan Kejati Kaltim, diharap operasional dan berbagai rencana pengembangan Pupuk Kaltim bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," ucap Soesilo.

Kajati Kaltim Hari Setiyono, mengatakan pihaknya menyambut positif kesinambungan kerjasama dengan Pupuk Kaltim, yang menekankan pada pengawasan serta pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah. 

Dia menyebutkan perihal itu untuk memperkuat koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, hingga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.

Kerjasama ini pun tindak lanjut instruksi Jaksa Agung RI terkait operasi intelijen untuk pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di setiap daerah.

Oleh karena itu, kejaksaan dituntut melakukan identifikasi potensi penyelewengan ataupun praktik kecurangan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari produsen hingga petani.

"Melalui perpanjangan kerjasama ini, optimalisasi pengawasan dan identifikasi akan dimaksimalkan hingga daerah, sehingga potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dapat diantisipasi dengan baik," kata Hari.

Begitu pula untuk bantuan hukum terkait urusan perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas bisnis Pupuk Kaltim, pihaknya dipastikan Hari akan hadir sebagai jaksa pengacara negara memberikan pendampingan, hingga penegakan serta bantuan dan pertimbangan hukum lainnya. 

Pendampingan ini sebagai wujud dukungan kejaksaan terhadap program pemerintah, dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk di daerah.

"Kejati Kaltim akan memaksimalkan fungsi dan peran mendukung operasional Pupuk Kaltim untuk pendampingan, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan penyimpangan ataupun kekeliruan terkait persoalan hukum yang bisa saja dihadapi Perusahaan," tutup Hari.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024