Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H-1 pelaksanaan pemilu, melakukan pemusnahan 1.993 lembar surat suara yang kelebihan dan rusak.
“Secara keseluruhan logistik sudah terpenuhi dan saat ini dimusnahkan itu surat suara yang kelebihan dan rusak,” kata Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida usai melakukan pemusnahan di Sangatta, Selasa malam.
Ia merincikan surat suara yang dimusnahkan, 108 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 214 lembar DPR RI, 646 lembar DPRD Provinsi Kaltim dan 991 lembar DPRD kabupaten/kota, serta 34 lembar surat suara DPD RI.
"Surat suara tersebut harus dimusnahkan untuk menghindari kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu," tegasnya.
Lanjuutnya kelebihan surat suara tersebut sudah secara keseluruhan, dengan akumulasi kategori kelebihan dan rusak.
Sedangkan logistik surat suara yang telah didistribusikan, sudah sesuai dan tepat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutim Aswadi mengatakan pihaknya memastikan keseluruhan surat suara yang tidak terpakai harus dimusnahkan.
“Karena surat suara tidak digunakan itu masuk dalam regulasi maka dimusnahkan, agar tidak disalah gunakan,” katanya.
Sementara pemusnahan surat suara yang kelebihan dan rusak itu disaksikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Tejo Yuwono, Plt Kadiskominfo Staper Kutim Sulisman, perwakilan Forkopimda, serta perwakilan peserta pemilu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024