Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser  Abdul Qoyyim Rasyid mengingatkan pemilih dilarang membawa handphone untuk  mendokumentasikan pilihannya di bilik suara pada  saat pencoblosan, 14 Februari mendatang

"Larangan itu sudah diatur  dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023, " kata Qoyyim di Tanah Grogot, Rabu (7/2).

 Pemilih yang akan memasuki bilik suara dilarang membawa handphone atau alat rekam lainnya untuk mencegah adanya pengambilan foto atau video. 

Dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU No. 25/ 2023  tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang menyatakan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

"Dokumentasi bisa berupa foto, video maupun rekaman suara, " katanya. 

Qoyim  menuturkan  bagi pemilih  yang ketahuan  melakukan dokumentasi dapat dikenakan sanksi pidana seperti tercantum  dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya. 

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain. 

Lanjutnya terkait larangan tersebut  KPU Paser akan menggelar rapat koordinasi dengan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan. 

"Besok, kami menggelar rapat koordinasi  dengan PPK membahas pelaksanaan pemilu termasuk menyampaikan soal larangan dokumentasi hak suara agar disampaikan  KPPS, kepada, pemilih," katanya. 

Qoyyim meminta para Ketua KPPS agar menyediakan tempat menyimpan handphone atau alat rekam lainnya sementara sebelum masuk ke TPS. 

"Sediakan tempat menyimpan HP atau alat rekam lainnya, dan ada orang yang menjaganya," ujar  Qoyyim. 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024