Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser sedang memproses surat permintaan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Paser dari Partai Nasdem atas nama Ahmad Rafii  karena yang tersangkut tersandung kasus hukum. 

"Surat salinan permintaan PAW sudah kami terima dan saat ini masih  dalam proses, " kata Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qoyyim Rasyid di Tanah Grogot, Kamis (18/1).

Dia menjelaskan setelah menerima salinan permintaan PAW, maka pihaknya memiliki waktu lima hari sejak surat permintaan PAW diterima apakah prosesnya  dilanjutkan.

"Jika selama lima hari yang bersangkutan tidak keberatan dan tidak melakukan gugatan hukum atas PAW maka prosesnya dilanjutkan, " ucapnya. 

Selanjutnya KPU Paser akan menyampaikan nama penggantinya berdasarkan urutan perolehan suara caleg. Atau caleg yang jumlah suaranya berada di bawah Ahmad Rafii.

Namun, kata Qoyyim dalam surat salinan yang diterima dari DPD Partai Nasdem itu sudah dicantumkan nama penggantinya yakni Maskur yang perolehan suaranya di urutan keempat. 

"Informasi yang diterima, caleg yang memperoleh suara di urutan kedua dan ketiga telah berpindah partai. Tetapi kami akan melakukan verifikasi ulang, " katanya. 

Lanjut Qoyyim, setelah proses klarifikasi selesai, KPU akan bersurat kepada DPRD menyampaikan  nama yang memenuhi syarat menjadi PAW.

“Langkah selanjutnya surat berproses di DPRD dan disampaikan kepada Pemprov Kaltim,” katanya. 

Sekadar diketahui Ahmad Rafii merupakan anggota DPRD Paser dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Long Ikis dan Long Kali periode 2019-2024.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024