Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan percepatan lelang proyek strategis agar realisasi pembangunan segara tercapai yang bermuara pada pergerakan roda ekonomi di daerah yang akrab disapa dengan sebutan Benuo Taka itu.
Lelang proyek strategis pembangunan fisik pada 2024 dipercepat, jelas Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Minggu, agar pengerjaan selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditentukan.
Percepatan pelaksanaan lelang proyek strategis itu penting untuk realisasi perencanaan pembangunan kabupaten, lanjut dia, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian daerah setempat.
"Ada 10 paket proyek strategis pembangunan fisik dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 sekitar Rp150 miliar," tambahnya.
Sepuluh proyek strategis tersebut antara lain, pembenahan dermaga pelabuhan kapal cepat (speedboat) dan kapal kayu (klotok), peningkatan jalan lingkungan perumahan Rawa Indah, serta pembangunan gedung kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,
Kemudian pembangunan SD Negeri 040, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku, peningkatan jalan pesisir pantai (coastal road), pembangunan gedung selasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pembangunan lanjutan gedung kantor Kejaksaan Negeri.
Berikutnya peningkatan jalan Dusun I Desa Gunung Intan di Kecamatan Babulu., peningkatan jalan Silkar Kelurahan Petung kilometer 10 menuju kawasan peruntukan industri yang berada di Kelurahan Buluminung, sepanjang 12 kilometer dengan lebar badan jalan 20 meter.
Percepatan pelaksanaan lelang atau tender proyek pembangunan fisik itu belajar dari pengalaman pada 2023 yang lambat dilaksanakan, menurut Makmur Marbun, sehingga sejumlah pengerjaan proyek pembangunan fisik tidak selesai sesuai target yang sudah ditentukan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan dalam proses lelang, dan pelaksanaan tender diubah dari pertemuan langsung menjadi daring (online).
"Dalam proses lelang diusahakan tidak bersinggungan langsung dengan pihak ketiga atau penyedia (kontraktor pelaksana)," katanya.
Tahapan klarifikasi dokumen penawaran yang selama ini dilakukan secara tatap muka (langsung) mekanisme diubah menjadi daring, menghindari keributan dan kejadian lain yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan pemerintahan, demikian Makmur Marbun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024