Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mencatat sebanyak  376 Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditertibkan selama masa kampanye sejak 28 November 2023.

“Jumlah itu tidak menutup kemungkinan bakal bertambah seiring masa kampanye yang masih berlangsung, mereka yang melanggar mayoritas memasang APK di tempat terlarang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Balikpapan Hamrin, Senin (8/1).

Menurutnya, ada beberapa aturan yang harus ditaati baik itu calon legislatif maupun partai politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 khususnya yang menyangkut pemasangan APK.

“Aturan tersebut merujuk pada  SK (Surat Keputusan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Nomor 98 Tahun 2023,” tuturnya.

Dalam aturan itu dijelaskan beberapa lokasi larangan pemasangan APK, seperti di median jalan atau jalan protokol, di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan taman kota.
 
"Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Ketertiban Umum," kata Hamrin.

Lanjutnya, aturan  tersebut sudah seringkali disosialisasikan, bahkan sosialisasi maupun imbauan terkait aturan tersebut langsung disampaikan kepada parpol dan calon legislatif dengan harapan agar tepat sasaran.

Namun di lapangan tetap saja ada ditemukan pelanggaran, menyikapi hal itu  petugas tak langsung menurunkan APK secara serta merta, tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan. Mereka diberi waktu dua atau tiga hari baik itu parpol maupun caleg untuk menurunkan secara mandiri, namun bila di indahkan maka akan diturunkan..

"Jika ada yang protes pada saat proses penertiban APK, maka Bawaslu atau Panwascam akan menjelaskan ulang terkait peraturan pemasangan APK di Kota Balikpapan," katanya.

Hamrin menambahkan Bawaslu tidak melakukan pembiaran terkait APK yang menyalahi aturan, Balikpapan cukup luas jadi tidak bisa melakukan penertiban hanya satu atau dua hari saja. Bahkan kondisi di lapangan apabila sudah ditertibkan hari ini, besok pasti akan naik lagi dengan parpol dan caleg yang berbeda..

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024