Program penurunan emisi Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF - CF) di Kalimantan Timur (Kaltim) 2016-2024 mendapat dukungan banyak sektor seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.
Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD), dan Biro Ekonomi. Semuanya merupakan Organisasi Perangkat Daerah OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
"Selain dukungan pemerintah, ada pula lembaga mitra seperti Yayasan Bioma, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Solidaridad, Aman, dan lainnya," kata Asisten Kelompok Kerja Mitigasi Perubahan Iklim, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Wahyudi Iman Satria di Samarinda, Rabu.
Tiap OPD maupun lembaga mitra memiliki kewenangan masing-masing, seperti Badan Perencanaan Pembangunan memiliki tugas dalam penyusunan rencana aksi tujuan pembangunan berkelanjutan, kemudian melakukan asistensi rencana strategis perangkat daerah.
Baca juga: Usaha Indonesia menekan emisi dapat pengakuan internasional
Sementara Dinas Kehutanan memiliki wewenang antara lain koordinasi percepatan perhutanan sosial, penyelesaian konflik kehutanan, identifikasi dan pengajuan perizinan perhutanan sosial, penguatan KPH melalui pelatihan dan penguatan lembaga KPH, serta perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.
Untuk peran dan fungsi DPMPD Kaltim adalah sosialisasi program Kampung Iklim kepada pemerintah kabupaten dan pendamping desa, termasuk pembinaan pemerintah desa menuju desa berkembang dan desa maju.
Sedangkan peran lembaga mitra, seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melakukan kesepakatan pembangunan hijau, perlindungan habitat orang utan di Wehea dan Kelay, pengelolaan lahan konservasi, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
"GGGI Indonesia, GIZ Propeat, Kalfor UNDP, Yayasan Bioma, Yayasan BUMI, Yayasan Ulin Khatulistiwa, Yayasan Konservasi Alam Nusantara yang telah membantu merumuskan dokumen-dokumen strategis masa persiapan FCPF-CF," katanya.
Baca juga: Pemprov Kaltim susun Perda soal Perdagangan Karbon
Kemudian dari Yayasan Planet Urgensi Indonesia melakukan kegiatan pelestarian ekosistem mangrove di kawasan tambak dan pesisir, kampanye dan pendidikan lingkungan hidup dan memberdayakan masyarakat di sekitarnya.
"Program FCPF-CF tahun 2016-2024 merupakan program penurunan emisi berbasis REDD+ dengan status Result Based Payment. Program ini merupakan solusi signifikan yang dilaksanakan dalam skala yurisdiksional, untuk menyelamatkan hutan alam yang tersisa 6,5 juta hektare di Kaltim," kata Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD), dan Biro Ekonomi. Semuanya merupakan Organisasi Perangkat Daerah OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
"Selain dukungan pemerintah, ada pula lembaga mitra seperti Yayasan Bioma, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Solidaridad, Aman, dan lainnya," kata Asisten Kelompok Kerja Mitigasi Perubahan Iklim, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Wahyudi Iman Satria di Samarinda, Rabu.
Tiap OPD maupun lembaga mitra memiliki kewenangan masing-masing, seperti Badan Perencanaan Pembangunan memiliki tugas dalam penyusunan rencana aksi tujuan pembangunan berkelanjutan, kemudian melakukan asistensi rencana strategis perangkat daerah.
Baca juga: Usaha Indonesia menekan emisi dapat pengakuan internasional
Sementara Dinas Kehutanan memiliki wewenang antara lain koordinasi percepatan perhutanan sosial, penyelesaian konflik kehutanan, identifikasi dan pengajuan perizinan perhutanan sosial, penguatan KPH melalui pelatihan dan penguatan lembaga KPH, serta perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.
Untuk peran dan fungsi DPMPD Kaltim adalah sosialisasi program Kampung Iklim kepada pemerintah kabupaten dan pendamping desa, termasuk pembinaan pemerintah desa menuju desa berkembang dan desa maju.
Sedangkan peran lembaga mitra, seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melakukan kesepakatan pembangunan hijau, perlindungan habitat orang utan di Wehea dan Kelay, pengelolaan lahan konservasi, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
"GGGI Indonesia, GIZ Propeat, Kalfor UNDP, Yayasan Bioma, Yayasan BUMI, Yayasan Ulin Khatulistiwa, Yayasan Konservasi Alam Nusantara yang telah membantu merumuskan dokumen-dokumen strategis masa persiapan FCPF-CF," katanya.
Baca juga: Pemprov Kaltim susun Perda soal Perdagangan Karbon
Kemudian dari Yayasan Planet Urgensi Indonesia melakukan kegiatan pelestarian ekosistem mangrove di kawasan tambak dan pesisir, kampanye dan pendidikan lingkungan hidup dan memberdayakan masyarakat di sekitarnya.
"Program FCPF-CF tahun 2016-2024 merupakan program penurunan emisi berbasis REDD+ dengan status Result Based Payment. Program ini merupakan solusi signifikan yang dilaksanakan dalam skala yurisdiksional, untuk menyelamatkan hutan alam yang tersisa 6,5 juta hektare di Kaltim," kata Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023