Samarinda (ANTARA Kaltim) - Hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, Senin (28/4) menjadwalkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2013 pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim tanggal 5 Mei mendatang.
â€Hal itu Sesuai surat gubernur Kaltim yang meminta DPRD Kaltim menjadwalkan rapat penyampaian LKPj tahun anggaran 2014, sebelum ditetapkan jadwal LKPJ Gubernur , maka DPRD terlebih dahulu melakukan pembahasan melalui Banmus,†kata Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie.
Penyampaian LKPj Gubernur dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kepada Masyarakat.
LKPJ, pada hakikatnya merupakan progress report penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, yang mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Penyampaian LKPj bertujuan mendapat masukan dari DPRD sebagai wakil rakyat sebagaimana dalam PP Nomor 3/2007 yang mengamanatkan rekomendasi DPRD atas LKPj kepala daerah akhir tahun anggaran adalah berupa catatan-catatan stategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan,†tutur Fachruddin.
Guna melakukan respons terhadap LKPj Gubernur itulah seperti sebelumnya, DPRD, membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan kajian. Baik data maupun cross check agar menyingkronkan antara data dan fakta di lapangan.
“Semua ini adalah mekanisme tahunan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun turunannya, demi menciptakan komunikasi antara pemerintah maupun dewan dalam mengawal terciptanya pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas,†tegas Fachruddin. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
â€Hal itu Sesuai surat gubernur Kaltim yang meminta DPRD Kaltim menjadwalkan rapat penyampaian LKPj tahun anggaran 2014, sebelum ditetapkan jadwal LKPJ Gubernur , maka DPRD terlebih dahulu melakukan pembahasan melalui Banmus,†kata Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie.
Penyampaian LKPj Gubernur dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kepada Masyarakat.
LKPJ, pada hakikatnya merupakan progress report penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, yang mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Penyampaian LKPj bertujuan mendapat masukan dari DPRD sebagai wakil rakyat sebagaimana dalam PP Nomor 3/2007 yang mengamanatkan rekomendasi DPRD atas LKPj kepala daerah akhir tahun anggaran adalah berupa catatan-catatan stategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan,†tutur Fachruddin.
Guna melakukan respons terhadap LKPj Gubernur itulah seperti sebelumnya, DPRD, membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan kajian. Baik data maupun cross check agar menyingkronkan antara data dan fakta di lapangan.
“Semua ini adalah mekanisme tahunan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun turunannya, demi menciptakan komunikasi antara pemerintah maupun dewan dalam mengawal terciptanya pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas,†tegas Fachruddin. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014