Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mendukung terhadap pemberantasan korupsi dengan memberi bekal kepada kepala desa menyangkut pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembekalan pengisian LHKPN terhadap 30 kepala desa yang diberikan oleh KPK, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Kamis, sebagai dukungan pemerintah kabupaten terhadap pemberantasan korupsi.
Pengisian LHKPN itu merupakan salah satu pencegahan korupsi, lanjut dia, yang selalu dikampanyekan KPK karena terkandung unsur kejujuran dalam kepemilikan harta kekayaan pejabat negara.
"Dalam LHKPN akan tercantum asal-usul harta milik pejabat bersangkutan," tambahnya.
Sehingga pengisian LHKPN merupakan suatu kewajiban bagi seluruh pejabat penyelenggara negara, selain bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat negara.
Baca juga: Kabupaten Penajam dukung Polda usut dugaan korupsi seragam sekolah
Baca juga: Kabupaten Penajam dukung Polda usut dugaan korupsi seragam sekolah
Mewujudkan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, jelas dia lagi, pejabat penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki dalam LHKPN.
Penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, serta pejabat lain yang tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Kemudian pejabat publik lainnya termasuk kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku agar menyampaikan LHKPN sebagai bentuk transparansi saat menduduki jabatan.
Kepala desa memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pimpinan yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN, kata dia lagi, harus dapat mengisi dengan jujur, tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Untuk mempermudah dan meningkatkan kepatuhan LHKPN menggunakan sistem elektronik, jadi tidak perlu melakukan pengisian formulir secara manual," ujarnya.
Pembekalan dan pendampingan pengisian LHKPN diharapkan dapat dimanfaatkan dan diaplikasikan dengan benar oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya para kepala desa, demikian Makmur Marbun.
Baca juga: Kejari Penajam selamatkan Rp194 juta dari perkara korupsi
Baca juga: Kejari Penajam selamatkan Rp194 juta dari perkara korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023