DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,146 triliun pada rapat paripurna yang berlangsung di Tanah Grogot, Kamis.

"Persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2024 akan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Paser," Kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Hendra mengatakan struktur APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Setelah mendapatkan pengesahan dari DPRD Paser, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD membawa Perda APBD 2024 itu untuk dikonsultasikan dengan  Gubernur Kaltim sebagai bahan evaluasi.

Baca juga: Legislator Paser: Pemda tunjukkan SIPD dalam pembahasan RAPBD

"Dalam kegiatan evaluasi, TAPD dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Paser dapat ikut serta sehingga beragam rekomendasi dan evaluasi dapat disempurnakan," kata Hendra.

Sementara, Bupati Paser Fahmi Fadli mengingatkan perangkat daerah agar segera menyusun rencana umum pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk segera dilakukan proses lelang dan pengerjaan fisik dapat dinikmati oleh masyarakat.

"Perangkat daerah agar segera menyusun rencana umum pengadaan paket pekerjaan fisik melalui SIRUP," kata Fahmi.

Bupati Fahmi menekankan semua kepala perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Paser agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan sehingga mencapai target yang telah ditetapkan.

"Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Dalam pelaksanaan belanja, perangkat daerah hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua pihak," tegasnya. (Adv)

 

Pewarta: R. Wartono - Mekka M

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023