Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Hendrawan Putra mengatakan dewan bisa meminta pemerintah daerah menunjukkan secara langsung data dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) untuk mengetahui detail kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) 2024.
"Hasil konsultasi dengan Kemendagrii, DPRD boleh meminta Pemda menunjukkan SIPD itu, karena sudah menjadi hak DPRD," kata Hendra di Tanah Grogot, Rabu (15/11).
Menurut Hendra dalam pembahasan Raperda APBD 2024, DPRD kesulitan melihat detail dari setiap objek kegiatan karena hal itu hanya diterangkan dalam SIPD dengan Sekretaris Daerah sebagai pemegang akses utama selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) .
Padahal DPRD selaku lembaga legislatif yang mengesahkan APBD harus mengetahui secara rinci mengenai peruntukan tiap perencanaan anggaran oleh pemerintah daerah.
"Karena legislatif yang mengesahkan anggaran, jadi harus mengetahui peruntukkan anggaran. Misal tertera belanja gedung, itu tidak disebutkan belanja gedung apa dan dimana," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Paser ini menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD.
"Dewan sudah berkoordinasi dengan Kemendagri tentang petunjuk teknis penyusunan Raperda APBD 2024 melalui Permendagri Nomor 15 tahun 2023," kata Hendra (Adv
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Hasil konsultasi dengan Kemendagrii, DPRD boleh meminta Pemda menunjukkan SIPD itu, karena sudah menjadi hak DPRD," kata Hendra di Tanah Grogot, Rabu (15/11).
Menurut Hendra dalam pembahasan Raperda APBD 2024, DPRD kesulitan melihat detail dari setiap objek kegiatan karena hal itu hanya diterangkan dalam SIPD dengan Sekretaris Daerah sebagai pemegang akses utama selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) .
Padahal DPRD selaku lembaga legislatif yang mengesahkan APBD harus mengetahui secara rinci mengenai peruntukan tiap perencanaan anggaran oleh pemerintah daerah.
"Karena legislatif yang mengesahkan anggaran, jadi harus mengetahui peruntukkan anggaran. Misal tertera belanja gedung, itu tidak disebutkan belanja gedung apa dan dimana," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Paser ini menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD.
"Dewan sudah berkoordinasi dengan Kemendagri tentang petunjuk teknis penyusunan Raperda APBD 2024 melalui Permendagri Nomor 15 tahun 2023," kata Hendra (Adv
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023