Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyampaikan larangan merokok di tempat pemungutan suara (TPS) selama berlangsung pencoblosan Pemilu Legislatif, Rabu (9/4).

"Saya harapkan jangan ada yang merokok di TPS saat pencoblosan besok (Rabu, red). Kasihan ibu-ibu, orang tua dan anak-anak yang berada di sekitar TPS," kata Wali Kota Rizal Effendi, saat melakukan kunjungan ke beberapa TPS di Balikpapan, Selasa.

Wali kota minta kepada petugas keamanan untuk melarang orang yang masih merokok masuk ke TPS. Selain itu, juga melarang membawa telepon genggam dan sejenisnya saat melakukan pencoblosan.

"Saya juga mengimbau agar jangan golput, gunakanlah hak pilih sebagai warga negara. Ajak keluarga dan tetangga untuk menggunakan hak pilih," kata Rizal.

Wali kota bersama Muspida Kota Balikpapan mengunjungi beberapa TPS untuk melihat kesiapan Pemilu Legislatif pada Rabu (9/4). Adapun yang dikunjungi yakni TPS 42 Kelurahan Sepinggan Baru, TPS 01 Kelurahan Klandasan Ulu, TPS 36 Kelurahan Sumber Rejo, TPS 40 Kelurahan Baru Ilir, TPS 02 Kelurahan Gunung Samarinda dan TPS 07 Kelurahan Kariangau.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memprediksi banyak pekerja lokasi dari Balikpapan tidak dapat memberikan suaranya pada hari Pemilu Legislatif, Rabu (9/4). Para pekerja lokasi itu bisa mencapai ribuan orang baik di lepas pantai dan pertambangan di berbagai daerah.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan belum ada pemohon formulir A5, yakni surat keterangan pindah memilih dari TPS pemilih, ke KPU hingga 31 Maret 2014. Dengan demikian, akan banyak pekerja lokasi yang tidak mengikuti pesta demokrasi tersebut.

"Pernah ada yang minta tapi sudah melewati tanggal 31 Maret 2014, sehingga tidak bisa. Saya tidak mau menabrak aturan," kata Noor saat sidak TPS bersama Muspida.

Prediksi hilangnya suara dari kaum pekerja lokasi ini sudah diperhitungkan dalam target perolehan suara di Balikpapan

"KPU menargetkan setidaknya 70 persen dari seluruh pemilih yang ada bisa dikumpulkan oleh KPU. Selebihnya, 30 persen, adalah pemilih yang tidak mencoblos atas dasar berbagai alasan, termasuk di antaranya tidak terbuka kesempatan untuk mencoblos karena masih bekerja di lokasi," kata Noor. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014