Sebanyak 640 peserta lolos seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2023 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
 
"Pendaftar ada 707 orang, setelah seleksi administrasi yang dinyatakan lulus 640 orang," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, Selasa.

Para peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) itu, lanjut Amrullah, akan memperebutkan 614 formasi yang dibuka Pemkab Penajam Paser Utara.
 
Sebanyak 614 formasi itu terdiri dari tenaga pendidikan 173 orang, tenaga kesehatan 362 orang, dan tenaga teknis 79 orang.

Amrullah mengatakan penetapan peserta calon P3K lokasi seleksi administrasi tersebut secara teknis melalui tahapan sanggah. Sebanyak 79 orang peserta melakukan sanggahan dengan rincian 30 tenaga kesehatan dan 49 tenaga teknis.

Baca juga: Pemprov Kaltim umumkan jadwal seleksi CASN bergeser tiga hari
 
Penyebab peserta calon P3K masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS), menurutnya, karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai persyaratan, seperti tenaga pendidikan yang langsung ditangani Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
 
Kemudian, seleksi peserta calon P3K formasi tenaga kesehatan digelar di Kota Samarinda, sedangkan seleksi formasi tenaga teknis dan tenaga pendidikan dilaksanakan di Kota Balikpapan.
 
Amrullah mengatakan peserta calon P3K yang berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
 
Ujian seleksi kompetensi dasar yang bakal diikuti peserta calon P3K tersebut dilakukan secara daring dengan sistem computer assisted test (CAT).

Baca juga: Pemprov Kaltim sampaikan jadwal seleksi CASN bergeser tiga hari
 
"Kami masih menunggu jadwal SKD, karena belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat," ujarnya.
 
Pengangkatan pegawai non-calon aparatur sipil negara (CASN) atau pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
 
Regulasi tersebut menyangkut manajemen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, demikian Amrullah.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023