Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Seorang pegawai otoritas Bandar Udara Sepinggan Balikpapan, Yusmar Bahrun (27 tahun) terlibat kasus narkoba jenis ganja seberat 2.200 gram.

"Tersangka Y (Yusmar, red) ditangkap dengan lima orang temannya pada hari Jumat (21/3) di tempat tinggalnya yang beralamat Jalan Marsma R Iswahyudi RT 11 No. C5 Balikpapan Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) AKP Sarbini di Balikpapan, Senin.

Selain barang bukti ganja sebanyak 2.200 gram dari tempat tinggal tersangka Yusmar, polisi juga menyita barang-bukti lain berupa satu set peralatan isap sabu dan dua plastik bening sisa sabu, katanya.

"Paket ganja kering tersebut dikirim oleh seseorang bernama Firman dari Batam dan pengirimannya melalui kapal Pelni. Ganja kering dibungkus dalam dua paket besar dan dimasukkan ke dalam jirigen," kata Sarbini.

Lima tersangka lain yang diamankan yakni Ariyadi (33 tahun) warga Jalan Mayjen Sutoyo RT 56 No 47 Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Bincar Pasaribu (28 tahun) Jalan Mayjen Sutoyo RT. 049 No. 27 Klandasan Ilir, Balikpapan Kota dan seorang wanita bernama Maryana (25 tahun) ditangkap di Jalan Senayan RT. 73 No.11, Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

Kemudian Dwi Kuswanto (34 tahun) ditangkap di Jalan MT. Haryono RT. 40, Balikpapan, Selatan. Dari rumah tersangka polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 1,2 kilogram dan dua paket sabu seberat 0,6 gram. Tersangka selanjutnya Wawan (31 tahun) ditangkap di Jalan Bukit Niaga RT. 54 No. 62, Balikpapan Selatan. Dan dari tempat kejadian penangkapan Wawan ditemukan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

"Dari pengakuan tersangka Y yang merupakan pegawai otoritas Bandara Sepinggan mengaku baru sekali melakukan transaksi pengiriman ganja tersebut," kata Sarbini.

Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Balikpapan dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014