Legislator Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis, gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum, sebagai bentuk pelayanan dalam memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dialami warga.
"Perda tersebut bertujuan untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu, dalam menghadapi masalah hukum," kata Ananda di Samarinda, Rabu.
Alasan lain yang membuat dirinya tertarik mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, karena petunjuk teknisnya belum keluar, jadi terus mengedukasi dengan harapan pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya.
Ananda yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim itu mengatakan banyak warga yang membutuhkan konsultasi terkait masalah hukum, seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya.
"Setelah acara sosialisasi Perda ini, kami biasanya banyak mendapat telepon dan WA dari warga yang menanyakan hal-hal yang lebih detail lagi. Banyak juga yang datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk konsultasi hukum," ucapnya.
Ananda berharap Pemerintah Provinsi Kaltim juga bisa membantu masyarakat dengan segera menerbitkan petunjuk teknis terkait Perda bantuan hukum.
"Perda ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memberikan atensi terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Masyarakat juga ingin memahami hak-hak mereka dalam masalah hukum," tuturnya.
Ananda menambahkan partainya PDI Perjuangan juga memiliki bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan dan solusi bagi masyarakat Kaltim.
"Kami selalu dan tidak pernah letih untuk menyampaikan informasi tentang Perda ini, karena memang akan berdampak baik untuk masyarakat," katanya.(Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023