Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) tengah memediasi antara perwakilan dari aplikator angkutan sewa khusus, mitra pengemudi, dan lembaga perlindungan konsumen mengenai ambang batas tarif ojek online (ojol) dan juga penghapusan fitur promosi menjadi keluhan para mitra pengemudi.
 
"Rapat tadi bertujuan untuk menyampaikan hasil keputusan Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan pada 19 September 2023 lalu, serta untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus," kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Endang Suherlan di Samarinda, Selasa.
 
Ia mengatakan Dishub Kaltim melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim dan Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tentang Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi.
 
Endang menjelaskan ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut, antara lain hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja yang bersifat sementara, bukan merupakan hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
 
"Jadi, tidak ada hak dan kewajiban seperti pensiun, cuti, atau tunjangan lainnya yang melekat pada hubungan tersebut,” ujar Endang.
 
Kemudian penyelenggaraan dan pengaturan kendaraan roda dua (R2) merupakan kewenangan pemerintah pusat, baik dari sisi tarif penumpang maupun tarif barang. 
 
Ia menyatakan, jika terdapat permasalahan antara mitra dengan aplikator terkait layanan roda dua, maka harus diselesaikan langsung dengan perusahaan aplikasi masing-masing sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. 
 
Dishub Kaltim katanya sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait layanan roda dua ini, namun belum mendapat jawaban.
 
“Hal yang kami bahas tadi, yakni penerapan tarif batas bawah dan batas atas kendaraan roda empat (R4) berdasarkan SK Gubernur Kaltim telah dilaksanakan oleh masing-masing aplikator. 
 
Tarif batas bawahnya adalah Rp 5.000,-/km dan tarif batas atasnya adalah Rp 7.600,-/km. Untuk tarif yang berlaku saat ini, setiap aplikator memiliki kebijakan sendiri-sendiri. 
 
"Misalnya, Maxim Rp 4.700/km, Gojek Rp 6.000 (Paket Reguler) atau Rp 5.500 (Paket Hemat), dan Grab Rp 5.250/km (Paket Hemat) atau Rp 6.000/km (Paket Reguler). Untuk pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator,” jelas Endang.
 
Endang menegaskan Pemprov Kaltim hanya bertindak sebagai fasilitator untuk memediasi antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus, serta mengawasi pelaksanaan SK Gubernur Kaltim.
 
"Kami berharap agar semua pihak dapat menghormati dan mentaati keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim demi kelancaran dan kenyamanan layanan angkutan sewa khusus di provinsi ini," ujar Endang.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023