Samarinda (ANTARA kaltim)-  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur meringkus seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang membawa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala BNNP Kaltim, Komisaris Besar Agus Gatot Purwanto, kepada wartawan di Samarinda, Minggu, mengatakan, warga negara Malaysia berinisial Sf alias Ar itu diringkus bersama dua orang lainnya yakni, YA serta IM, keduanya warga negara Indonesia, pada Jumat (14/3) sekitar pukul 12.30 Wita.

Sementara, satu rekan Sf, yakni An, yang diduga oknum anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada), berhasil meloloskan diri pada penangkapan tersebut.

"Penangkapan tiga orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu internasional itu berlangsung di dua tempat berbeda yakni di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Kantor Bank Indonesia Kaltim dan Jalan Gatot Subroto," ungkap Agus.

Selain menangkap tiga pengedar jaringan narkoba internasional itu, petugas juga kata Agus berhasil menyita 14 paket narkoba seberat 624,2 gram, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik pembungkus sabu, tujuh buah telepon genggam, uang tunai Rp950 ribu, sembilan lembar mata uang Ringgit Malaysia serta satu unit mobil Toyota Avanza.

"Pada penangkapan ketiga orang tersebut, kami berhasil menyita 14 paket sabu-sabu yang dibawa Sf dari Malaysia, sementara sisanya yakni seberat lebih 300 gram, diduga telah dibawa kabur oleh An," kata Agus.

Pengungkapan jaringan pengedar narkoba internasional itu, katanya, berdasarkan informasi yang diperoleh BNN dan BNNP Kaltim dari luar negeri.

Sf alias Ar sudah dipantau sejak dari Keke, Kota Kinabalu, Malaysia, pada Senin (10/3) bersama istrinya, yang juga berkebangsaan Malaysia, membawa satu kilogram sabu-sabu menuju ke Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan "speedboat".

Dari Sei Nyamuk, pada Selasa (11/3), dengan menggunakan "speedboat" SF kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Tarakan dan bertemu dengan dua orang lainnya yakni YA dan An.

"Ketiganya kemudian menyewa sebuah mobil Toyota Innova menuju Kota Samarinda melalui Kabupaten Berau dan tiba pada Rabu (12/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Di Kota Samarinda, Sf sempat berpindah-pindah hotel kemudian pada Jumat (14/3) Sf berkomunikasi dengan seorang pembeli dan memutuskan bertransaksi dan menyerahkan narkoba itu di kawasan Tepian Mahakam Jalan Gajah Mada," katanya.

"Saat bertransaksi itulah kami meringkus mereka dan berhasil menangkap tiga orang, sementara satu orang lainnya yakni An, berhasil kabur," ungkap Agus.

Ketiga sindikat pengedar narkoba internasional itu, lanjut Agus, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Menurut pengakuan Sf, dia sudah empat kali memasukkan narkoba ke Samarinda melalui Sei Nyamuk. Tersangka juga mengaku menjual narkoba ke Indonesia, khususnya di Samarinda kerena keuntungannya berlipat ganda," ungkap Agus.

Ditemui di Kantor BNNP Kaltim, Minggu siang, Sf mengaku peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah perbatasan di kawasan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik sangat marak.

"Peredaran narkoba melalui Sei Nyamuk cukup ramai sebab keuntungannya menggiurkan. Satu kilo sabu-sabu yang kami beli di Malaysia 140 ribu Ringgit atau setara Rp510 juta dapat dijual disini hingga Rp1,2 miliar," ungkap Sf yang mengaku tidak memiliki dokumen/paspor namun berhasil masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa narkoba selama empat kali. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014