Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor kepada 50-an Ketua RT dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu.
Andi Abdul Razaq menambahkan sosialisasi SP4N Lapor tahun ini dilaksanakan di beberapa kabupaten di Kaltim antara lain di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Berau. Sosialisasi terus dilaksanakan hingga akhir tahun 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“SP4N Lapor ini adalah aplikasi yang memiliki beberapa kanal, seperti website, SMS, telepon, email, dan media sosial. Masyarakat bisa menggunakan salah satu kanal ini untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan secara nasional. Jadi, tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah,” kata Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim Andi Abdul Razaq.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi SP4N Lapor kepada masyarakat, khususnya di daerah pedesaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Andi Abdul Razaq menjelaskan aplikasi tersebut merupakan salah satu program pemerintah pusat yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait kinerja pemerintah.
Menurutnya, aplikasi SP4N Lapor dinilai sangat strategis karena bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, aplikasi itu juga bisa mempercepat penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyerahkan bingkisan kepada warga desa yang hadir dalam sosialisasi. Bingkisan tersebut disalurkan menggunakan dana insentif karbon dari Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Dikemukakan Andi Abdul Razaq, bahwa dana insentif karbon tersebut merupakan penghargaan dari negara-negara besar dunia yang peduli dengan pelestarian lingkungan. Dana itu diberikan kepada negara-negara yang masih berpotensi untuk memelihara lingkungan, termasuk Indonesia.
Dana insentif karbon itu dikelola oleh Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim sebagai sekretariat pengelolaan dana karbon, kemudian dibagikan kepada beberapa instansi terkait, termasuk Diskominfo Kaltim.
“Kami mendapatkan kucuran kurang lebih Rp1,5 miliar dari dana insentif karbon ini. Kami menggunakan dana ini untuk melakukan sosialisasi SP4N Lapor di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Diskominfo Kaltim bekerjasama dengan Diskominfo kabupaten/kota untuk menentukan titik-titik sosialisasi,” katanya.
Andi Abdul Razaq menambahkan sosialisasi SP4N Lapor tahun ini dilaksanakan di beberapa kabupaten di Kaltim antara lain di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Berau. Sosialisasi terus dilaksanakan hingga akhir tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid mengapresiasi sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang digelar di desanya.
Menurutnya, sosialisasi ini akan mempermudah akses warga dalam menyampaikan kritik dan saran terkait pelayanan publik di desa.
“Kami bersyukur bahwa hari ini akan menambah pengetahuan masyarakat terhadap aplikasi ini. Jadi nanti juga menyampaikan pendapat itu tidak lagi salah-salah, karena sudah didampingi,” ujar Abdul Rasyid.
Ia menambahkan, dengan aplikasi SP4N Lapor kerahasiaan dan keamanan pengaduan warga terjamin. Hal ini sesuai dengan komitmen Desa Batuah untuk menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.
“Ketika ada kritik masyarakat, tentu itu menjadi bagian dari bahan evaluasi kami dalam proses penyusunan pembangunan di desa,” tuturnya.
Abdul Rasyid berharap, aplikasi SP4N Lapor bisa diintegrasikan dengan website Desa Batuah. Dengan begitu, warga tidak perlu lagi menggunakan dua aplikasi untuk menyampaikan aduan.
Sementara itu Pranata muda Humas Diskominfo Kaltim sekaligus bertindak sebagai pengisi materi Mardiasih menjelaskan SP4N Lapor memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aduan atau aspirasi terkait pelayanan publik kepada pemerintah tingkat daerah hingga pusat.
“Kami harapkan aplikasi SP4N Lapor ini dapat disosialisasikan kepada warga lainnya, nanti akan didampingi cara menggunakan aplikasinya. Ini adalah aplikasi umum secara nasional yang bisa diakses melalui smartphone atau website,” ujar Mardiasih.
Meski demikian Mardiasih juga mengingatkan bahwa tidak semua hal bisa dilaporkan di aplikasi SP4N Lapor.
Ditegaskan Mardiasih, hanya aduan yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan sebagainya. Aduan yang bersifat pribadi, politik, agama, suku, ras, atau antar golongan tidak bisa diproses di aplikasi tersebut.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi SP4N Lapor dengan bijak dan bertanggung jawab. Jangan gunakan untuk menyebarkan hoax, fitnah, atau ujaran kebencian. Mari bersama-sama kita bangun Kaltim yang lebih baik dengan partisipasi aktif masyarakat,” ajak Mardiasih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023