Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) yang menjadi akses jalan menuju ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Yudiansyah mengatakan pembongkaran ruko dilakukan karena bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut berdiri tidak pada tempatnya.

“Sebenarnya ini jalan menuju ke RTH, tapi malah ditutup sama bangunan ruko, otomatis sudah menyalahi aturan, jadi harus kita bongkar,” ujar Yudiansyah di Samarinda, Kamis.

Pada kegiatan penertiban itu, Pemkot Samarinda menurunkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR dan BPKAD menuju lokasi bangunan ruko dua lantai di kawasan Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota.

Bangunan rumah toko (ruko) dengan luas 4 meter ini diperkirakan sudah berdiri selama 10 tahun di atas fasilitas jalan menuju ruang terbuka hijau.

Yusdi menjelaskan jika pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan terkait pelaksanaan pembongkaran tadi. Kebetulan yang bersangkutan memahami dan mengaku jika bersangkutan juga posisinya menyewa dengan pemilik pertama.

“Kami juga sudah menghubungi kembali pemilik ruko agar mengosongkan barang-barang berharga di dalamnya sebelum kita bongkar habis. Kalau dilihat bangunan ini hanya digunakan sebagai gudang saja,”jelasnya.

Sejak pukul 09.00 pagi petugas gabungan sudah berada di lokasi pembongkaran dengan membawa sejumlah kendaraan operasional didukung peralatan untuk membongkar bangunan ruko dua lantai yang menduduki jalan masuk menuju RTH.

Pembongkaran diawali dengan membuka secara paksa dinding samping hingga pintu rolling door bagian depan.

Sebelumnya, jajaran Pemkot Samarinda juga sudah melakukan pembongkaran dua bangunan masuk kawasan RTH yang terletak di kawasan Citra Niaga.

Ia menambahkan pihaknya juga telah memperingatkan kepada salah satu pengelola hotel di Samarinda, karena bagian bangunan hotel tersebut setelah diobservasi juga menjadi akses ruang terbuka hijau.

"Analisa kami bangunan belakang hotel itu ternyata masuk kawasan akses jalan RTH, pihak yang bersangkutan sudah kami berikan pemberitahuan dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut, langkah selanjutnya kami akan panggil," jelas Yusdiansyah.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023