Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Samsat Kabupaten Paser menggelar operasi taat pajak kendaraan bermotor hingga November 2023. 

"Razia taat pajak ini digelar selama tiga bulan ke depan, dalam seminggu delapan kali pagi dan sore dengan lokasi acak, " kata Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PRRD Kabupaten Paser Margo Birawa, di Tana Grogot, Kamis (14/9). 

Ia mengatakan, operasi taat pajak kendaraan bermotor  tersebut melibatkan Satlantas Polres Paser dan Dishub  Paser, adapun  yang menjadi sasaran operasi adalah kendaraan yang belum membayar pajak melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Bagi pengendara yang didapati belum membayar pajak kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran di tempat," kata Margo. 

Ia menjelaskan saat menggelar operasi taat pajak kendaraan, petugas telah menyiapkan mobil Samsat keliling yang stanby, sehingga yang terkena operasi bisa langsung bayar pajak di tempat.  Namun bisa juga membayar di Kantor Samsat  di Jalan Sultan Ibarahim Khaliluddin Kecamatan Tanah Grogot.

Menurutnya hari ini  Kamis (14/9)  digelar operasi taat pajak di Kilometer 5. Sedangkan kemarin Rabu (13/9) terdapat 40 unit kendaraan roda dua dan empat terjaring razia. 

"Jika tak membawa uang kami buatkan surat pernyataan, sementara STNK kita tahan dulu. Ketika sudah ada dana silahkan melakukan pembayaran di Samsat Induk," kata Margo. 

Margo mengungkapkan, saat ini tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Paser sudah menyentuh angka kisaran Rp8 miliar. 

"Tunggakan sekitar Rp8 miliar tahun berjalan itu dalam lima tahun terakhir. Jika dilihat kecenderungan warga  adalah ketika membeli kendaraan baru dan kemudian dibawa ke kebun hingga akhirnya tak memikirkan lagi membayar pajaknya," ujar  Margo.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023