Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin meminta Gubernur Kaltim untuk menindak tegas praktik  penangkapan ikan yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya,  atau destructive fishing  yang sudah meresahkan kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau.
 
“Praktik ini benar-benar merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya. Sehingga, kasus ini sudah sepatutnya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah,” kata M. Udin di Samarinda, Selasa.
 
Hal itu disampaikan M.Udin dengan membacakan surat terbuka dari kelompok nelayan Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau  saat Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III Tahun 2023 di Gedung DPRD Kaltim.
 
Ia mengatakan kelompok nelayan mengadukan adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
 
Lanjutnya kelompok nelayan Marlin  adalah nelayan tradisional yang sehari-hari bekerja dengan metode ramah lingkungan berskala kecil.
 
 "Biasanya, mereka menangkap ikan menggunakan pancing dan rawai. Tidak seperti nelayan kompresor yang menggunakan alat bantu pernapasan dan alat tangkap yang merusak," katanya.
 
 
Udin menuturkan, kegiatan penangkapan ikan dengan cara destructive fishing tentunya menyebabkan kerusakan lingkungan seperti kerusakan terumbu karang dan meresahkan para nelayan disana.

 "Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam, karena aktivitas destructive fishing terus dibiarkan  dan tidak ada tindakan sehingga merugikan banyak pihak dan berdampak pada perekonomian mereka," ucapnya.
 
“Dampaknya, kami (nelayan tradisional) akan kesulitan menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak kami,” kata M. Udin.
 
Ia berharap Gubernur Kaltim Isran Noor dapat menurunkan agen-agen mandiri ke tempat mereka tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang menurut mereka tidak terpercaya.
 
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023