Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kutai Barat (Kasat Lantas Polres Kubar) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Witikno mengingatkan mengenakan helm saat berkendara untuk melindungi diri, bukan karena takut ditilang polisi.

“Helm itu alat keselamatan kalau mengendarai kendaraan roda dua. Supaya, seandainya terjadi kecelakaan tidak sampai cedera parah atau fatal  terutama di bagian kepala hingga meninggal dunia.  Tidak sampai demikian karena kepala bagian paling penting dari manusia tetap terlindungi. Polisi menilang untuk menegakkan aturan dan mengingatkan,” jelas Kasat Lantas Budi, di Barong Tongkok, Minggu.

Lanjutnya helm itu pun harus yang memenuhi minimal standar produksi nasional Indonesia (SNI), yang ditandai dengan logo SNI di produk tersebut. 

Ia juga mengemukakan, pengemudi mobil yang paling banyak ditemukan adalah tidak mengenakan sabuk keselamatan. Bahkan ada yang sabuk keselamatannya dipasang tapi hanya untuk diduduki, bukannya dipasang melintang di atas dada atau pinggang.  

“Tidak banyak yang menyadari, bahwa kalau kita duduk di dalam mobil, maka kita bergerak bersama mobil itu dengan kecepatan yang sama dengan mobil itu. Kalau mobilnya jalan 100 km per jam, kita juga bergerak secepat itu. Itu sebabnya kalau tiba-tiba ada sesuatu, sopir mengerem kuat, mobil berhenti atau berkurang kecepatannya, maka kita terlontar ke depan karena masih ikut kecepatan awal mobil,” jelasnya.

Lontaran itulah yang sering menjadi penyebab penumpang luka-luka, bahkan juga hingga meninggal dunia pada kecelakaan mobil. Karena tidak mengenakan sabuk keselamatan, sopir terlontar ke depan dan dada menghantam setir atau bahkan hingga keluar mobil setelah kepala sopir membentur hingga memecahkan kaca depan. Begitu pula penumpang di sebelahnya, bisa terbang terlempar keluar mobil sementara penumpang lain di dalam mobil bisa terlempar ke sana-kemari.

“Tapi kalau sabuk pengaman dipakai, pengemudi atau penumpang tetap di tempatnya ditahan oleh sabuk itu. Insya Allah kemungkinan selamat lebih besar,” jelas Kasat Lantas.

Pada Operasi Zebra Mahakam 2023 di Kutai Barat, AKP Budi dan tim Satuan Lalulintas Polres Kubar menemukan kedua pelanggaran itu banyak terjadi.  

“Pengendara roda dua tidak mengenakan helm itu kaum ibu terutama,” kata Kasat Lantas lagi.

Budi  membeberkan hasil dari empat hari Operasi Zebra Mahakam di Kabupaten Kutai Barat, polisi sudah menegur 106 pengendara dan mengeluarkan surat tilang untuk 31 pengendara.

"Teguran kami berikan kepada 84  pengendara roda dua dan 22 pengemudi roda empat ," katanya.

Budi menambahkan dari 31 kendaraan yang ditilang, 22 atau sebagian besarnya karena pengendara tidak mengenakan helm keselamatan saat mengendarai motornya.  Ada pun mobil yang ditilang juga ada yang tidak memiliki plat nomor kendaraan. 

Pewarta: Novi Abdi/Taufiq hart

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023