Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur (DKP Kaltim) menjalankan prinsip ekonomi biru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan, yakni prinsip dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk ekonomi berkelanjutan.
"Pembangunan kelautan dan perikanan dengan konsep ekonomi biru merupakan kegiatan ekonomi yang tidak akan melakukan kerusakan terhadap lingkungan, makanya kami juga berkomitmen memberantas ‘illegal fhising," kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy di Samarinda, Sabtu.
Terhadap pelaku ‘illegal fhising’ atau penangkapan ikan ilegal karena merusak alam baik meracuni maupun menggunakan setrum, saat ini pihaknya pun telah memproses dua pelaku dari Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
Hal ini dilakukan karena Pemprov Kaltim ingin nelayan dan pembudidaya ikan memperoleh hasil maksimal dan berkelanjutan, sehingga penangkapan ikan harus dilakukan dengan memperhatikan lingkungan.
Jika menangkap ikan dilakukan dengan cara meracuni, selain air yang tercemar juga akan banyak ikan kecil yang mati, sehingga dalam jangka panjang akan banyak ikan yang punah.
Ia juga menjelaskan tentang hasil capaian kinerja pembangunan kelautan dan perikanan pada 2022, yakni produksi perikanan dari sub budi daya ikan sebanyak 162.115 ton, untuk ikan tangkap sebanyak 177.514 ton.
Nilai ekspor hasil perikanan pada 2022 mencapai 37,4 juta dolar AS, melampaui dari target yang sebesar 36,06 juta dolar AS.
Capaian ini kemudian berdampak pada penghasilan nelayan dan pembudidaya ikan yang cukup besar, dibuktikan dengan nilai tukar nelayan dan pembudidaya (NTNP) ikan pada 2022 yang mencapai 129,93, jauh di atas angka keseimbangan 100.
"Untuk luas kawasan konservasi perairan di Kaltim sudah terealisasi sebesar 293.030,78 hektare (ha) atau sesuai target. Sedangkan untuk konsumsi ikan di Kaltim pada 2022 sebanyak 56,39 kilogram per kapita, melebihi dari target sebanyak 56 kg per kapita," kata Irhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Pembangunan kelautan dan perikanan dengan konsep ekonomi biru merupakan kegiatan ekonomi yang tidak akan melakukan kerusakan terhadap lingkungan, makanya kami juga berkomitmen memberantas ‘illegal fhising," kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy di Samarinda, Sabtu.
Terhadap pelaku ‘illegal fhising’ atau penangkapan ikan ilegal karena merusak alam baik meracuni maupun menggunakan setrum, saat ini pihaknya pun telah memproses dua pelaku dari Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
Hal ini dilakukan karena Pemprov Kaltim ingin nelayan dan pembudidaya ikan memperoleh hasil maksimal dan berkelanjutan, sehingga penangkapan ikan harus dilakukan dengan memperhatikan lingkungan.
Jika menangkap ikan dilakukan dengan cara meracuni, selain air yang tercemar juga akan banyak ikan kecil yang mati, sehingga dalam jangka panjang akan banyak ikan yang punah.
Ia juga menjelaskan tentang hasil capaian kinerja pembangunan kelautan dan perikanan pada 2022, yakni produksi perikanan dari sub budi daya ikan sebanyak 162.115 ton, untuk ikan tangkap sebanyak 177.514 ton.
Nilai ekspor hasil perikanan pada 2022 mencapai 37,4 juta dolar AS, melampaui dari target yang sebesar 36,06 juta dolar AS.
Capaian ini kemudian berdampak pada penghasilan nelayan dan pembudidaya ikan yang cukup besar, dibuktikan dengan nilai tukar nelayan dan pembudidaya (NTNP) ikan pada 2022 yang mencapai 129,93, jauh di atas angka keseimbangan 100.
"Untuk luas kawasan konservasi perairan di Kaltim sudah terealisasi sebesar 293.030,78 hektare (ha) atau sesuai target. Sedangkan untuk konsumsi ikan di Kaltim pada 2022 sebanyak 56,39 kilogram per kapita, melebihi dari target sebanyak 56 kg per kapita," kata Irhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023