Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda gencar sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi dan peran lembaga tersebut terkait penyelesaian sengketa konsumen secara gratis dan cepat.
 
Ketua BPSK Samarinda Asran Yunisran di Samarinda, Selasa, mengatakan lembaganya merupakan alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara gratis, berbeda dengan pengadilan yang harus membayar biaya perkara.
 
“Lembaga ini belum banyak dikenal oleh masyarakat Kota Samarinda. Padahal, lembaga kami sangat membantu,” ujarnya.
 
BPSK Samarinda, menurut Asran, bukan hanya melayani masyarakat Kota Samarinda, tetapi juga untuk masyarakat di kabupaten-kota terdekat. 
 
Pemprov Kaltim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membentuk tiga BPSK, yaitu di Balikpapan, Berau, dan Samarinda.
 
“Wilayah kerjanya sudah dibagi. Kantor Samarinda juga untuk pelayanan Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu,” sebut Asran.
 
BPSK Balikpapan untuk melayani wilayah Penajam Paser Utara dan Paser. Sedangkan BPSK Berau membawahi Bontang dan Kutai Timur.
 
Namun, Asran mengakui kendala dalam menangani pengaduan dari Mahakam Ulu karena belum ada aturan terbaru yang mengatur tentang persidangan secara daring.

Namun menurutnya, BPSK tetap memberikan konsultasi terkait masalah perlindungan konsumen.
 
Asran menambahkan, BPSK Samarinda sudah menerima dua pengaduan sengketa yang masuk sejak dibentuk pada bulan Juni 2023.
 
Pertama terkait penahanan BPKB atas kredit motor yang sudah lunas tapi tidak diserahkan oleh lembaga keuangan. Sengketa kedua tentang pengaduan konsumen PLN yang keberatan meteran listrik dicabut oleh PLN.
 
“Kalau misalnya konsumen atau masyarakat dirugikan, bisa mengadu termasuk ke BUMN atau BUMD,” ujarnya.
 
BPSK, lanjut Asran, juga melayani sengketa konsumen pada jasa-jasa profesional, misal klinik kecantikan atau dokter yang salah penanganan pasien.
 
Asran menegaskan proses penyelesaian sengketa di BPSK paling lama 21 hari kerja. BPSK Samarinda mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan yaitu melalui konsultasi atau mediasi.
 
“BPSK mendorong penyelesaian sengketa bukan dari sisi nilai kerugian, tapi bagaimana pelaku usaha ini tidak mengulangi kembali hal yang merugikan konsumen,” pungkasnya.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023