Samarinda (ANTARA Kaltim)- Sebanyak tujuh dari 68 orang tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Penajam Paser Utara akan diverifikasi ulang karena menurut laporan masyarakat diduga menggunakan surat keputusan (SK) palsu.

Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Kamis, mengatakan, honorer K2 yang dinyatakan lulus tersebut 85 persen merupakan guru, sementara sisanya adalah tenaga teknis.

Ia mengatakan, sebanyak 68 tenaga honorer K2 dari 117 orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, dinyatakan lulus tes CPNS sudah diumumkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui website.

"Namun kami belum menerima secara resmi, meski sudah mengetahui jumlah dan nama tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, karena nanti akan menerima data asli dari BKD Provinsi," ujarnya.

Setelah menerima data dari BKD provinsi, kata Khairuddin, maka selanjutnya membuat pengumuman tentang jadwal pendaftaran ulang bagi mereka yang dinyatakan lulus CPNS.

Dari 68 orang yang dinyatakan lulus, tercatat ada tujuh tenaga honorer K2 yang akan dilakukan verifikasi ulang dengan melibatkan tim yang telah terbentuk.

Dia mengatakan, tujuh orang tersebut sesuai dengan laporan yang disampaikan masyarakat, karena ada dugaan SK pengangkatan honorer K2 bersangkutan tidak benar.

"Nama ketujuh orang itu sudah kami terima sesuai dengan laporan masyarakat. Tetapi kami belum pastikan kapan mulai dilakukan verifikasi ulang ini untuk mengecek keabsahan SK pengangkatan mereka," katanya.

Mengenai tenaga honorer K2 yang tidak masuk dalam laporan, Khairuddin mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi ulang.

Namun, bila ternyata masih ada laporan masyarakat tentang tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus dan SK pengangkatan tidak sah, maka pihaknya juga akan melakukan verifikasi ulang kepada yang bersangkutan.

"Setelah dilakukan verifikasi ulang dan terbukti SK pengangkatan mereka tidak sah, maka kelulusan mereka akan dibatalkan untuk menjadi PNS," ujarnya.

Menurut Khairuddin, honorer K2 yang sudah lulus masih harus melalui proses panjang karena nantinya dalam pendaftaran ulang harus melampirkan kembali SK pengangkatan mulai tahun 2005 sampai 2014 tanpa terputus dan ijazah yang digunakan saat mendaftar sebagai tenaga honorer dan ijazah terakhir.

"SK yang diterima nanti, tetap akan dilakukan pengecekan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan melakukan verifikasi ulang bagi yang dinyatakan lulus. BKN sendiri punya cara untuk bisa mengetahui, yang bersangkutan itu menggunakan SK tidak sah," katanya.

Dia mengatakan, BKN bisa langsung mengugurkan kelulusan honorer K2 tanpa harus melakukan koordinasi dengan BKD, jika ternyata SK honorer K2 bersangkutan terbukti tidak sah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014