Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara pada dugaan penyelewengan pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
"Pemeriksaan sementara, pendapatan daerah dari retribusi Pelabuhan Benuo Taka pada periode 2019-2022 berkurang Rp3 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam, Rabu.
Koordinasi Kejari Penajam Paser Utara kepada BPK terkait audit potensi kerugian negara pada dugaan penyelewengan itu.
Satuan tugas pemberantasan mafia pelabuhan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara terus melakukan penelusuran pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka yang diduga bermasalah tersebut.
Baca juga: Kejari temukan dua modus dana retribusi Pelabuhan Penajam merosot
Agus mengatakan perkara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidikan penyimpangan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka masih terus berjalan.
"Kami pastikan perkara dugaan korupsi pelayanan bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka terus berlanjut" katanya.
"Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi secara maraton untuk mendalami keterangan saksi," tambahnya.
Baca juga: Kejari periksa saksi penyimpangan retribusi Pelabuhan Benuo Taka
Saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yakni saksi dari Kementerian Perhubungan, pemerintah kabupaten setempat dan swasta, atau pengguna jasa pelabuhan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bakal menetapkan pihak paling bertanggung jawab menyusul pendapatan daerah yang berkurang dari sektor retribusi kegiatan bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka.
Jika sudah menemukan dua alat bukti, penyidik Kejari Penajam akan menetapkan tersangka dalam perkara Pelabuhan Benuo Taka itu, demikian Agus Chandra.
Baca juga: Pelabuhan Penajam butuh miliaran lengkapi fasilitas tunjang IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023