Penerimaan pajak dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Januari - Juni 2023 mencapai Rp18,26 triliun, atau tumbuh 38,46 persen ketimbang periode yang sama 2022 sebesar Rp13,19 triliun.

"Penerimaan Rp18,26 triliun itu tercapai sebesar 58,01 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp31,48 triliun. Peningkatan itu didukung kepatuhan pembayaran pajak," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim M Syaibani di Samarinda, Rabu.

Penerimaan pajak terbesar dari Kaltim berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp12,53 triliun, atau tercapai 75,24 persen dari target APBN. PPh nonmigas itu juga mengalami peningkatan 34,17 persen ketimbang periode yang sama pada 2022.

Kemudian, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) senilai Rp5,12 triliun, atau tercapai 47,61 persen dari target.

Baca juga: Pupuk Kaltim setor pajak Rp5,2 Triliun bagi penerimaan negara

Kinerja lainnya adalah dari pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya dengan sebesar Rp390 miliar, atau tercapai 9,85 persen dari target untuk APBN. Namun demikian, perolehan itu mengalami peningkatan 219,94 persen ketimbang Januari - Juni 2022.   

Menurut Syaibani, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik dipengaruhi oleh beberapa hal seperti peningkatan aktivitas ekspor khususnya batu bara, perdagangan, administrasi pemerintahan, transportasi dan pergudangan, termasuk kepatuhan pembayaran pajak.

"Peningkatan pajak 2023 juga disebabkan oleh meningkatnya setoran PPh Badan dan PPN Dalam Negeri. Termasuk aktifitas pengawasan terhadap wajib pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang semakin efektif," katanya.

Untuk realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai, lanjutnya, mengalami perlambatan yang dipengaruhi oleh turunnya penerimaan bea ke luar.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp1,08 triliun, tercapai 40,38 persen dari target APBN pada 2023 yang sebesar Rp2,68 triliun, mengalami kontraksi 60,21 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022," kata Syaibani.

Baca juga: Gubernur Kaltim resmikan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi daerah

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023