Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mulai melakukan penjaringan calon kepala desa peserta pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar serentak pada 14 desa.
"Pilkades akan diselenggarakan pada 29 Oktober 2023 secara serentak di 14 desa," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Yayuk Eka Pratiwi di Penajam, Selasa.
Pemilihan kepala desa akan melalui beberapa tahapan sebelum pencoblosan, dan sejumlah tahapan pilkades mulai berjalan pada Juli 2023.
Sejumlah tahapan itu antara lain pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pendaftaran dan seleksi bakal peserta pilkades, verifikasi dan penyampaian data pemilih, serta penentuan jumlah pemilih.
Tahapan pilkades yang sedang berjalan, lanjut Yayuk, yaitu proses penjaringan bakal calon kepala desa peserta pilkades di masing-masing desa.
Baca juga: Bawaslu Penajam awasi bacaleg memanfaatkan momentum pilkades
Baca juga: Bawaslu Penajam awasi bacaleg memanfaatkan momentum pilkades
Tahapan lain adalah penunjukan pejabat kepala desa sementara dan persiapan pelepasan pejabat kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan pada Januari 2024.
Yayuk mengatakan persyaratan calon kepala desa tidak jauh berbeda dari pilkades sebelumnya, yakni warga negara Indonesia, tidak pernah mencabut hak pilih dan memiliki catatan kelakuan baik.
Selain itu, calon kepala desa merupakan warga yang berdomisili di daerah pencalonan yang akan diikutinya setidaknya dalam enam bulan.
Pilkades serentak dibuka secara umum dan seluruh elemen masyarakat diperbolehkan mengikuti dan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa pada pilkades.
Pemerintahan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan menggelar pemilihan kepala desa, antara lain Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam; serta Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.
Berikutnya, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu; serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.(ADV)
Baca juga: DPMD Penajam: ASN boleh calonkan diri sebagai bakal calon kepala desa
Baca juga: DPMD Penajam: ASN boleh calonkan diri sebagai bakal calon kepala desa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023