Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengawasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang ikut "nimbrung" atau memanfaatkan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk mendapatkan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
 
Pelaksanaan pilkades menjadi perhatian, jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan di Penajam, Senin, sebab pelaksanaan pilkades bersamaan dengan masa kampanye bacaleg peserta pemilu.

Sebanyak 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 29 Oktober 2023, yakni Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, serta Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.

Berikutnya Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

Baca juga: Pemprov Kaltim targetkan kenaikan partisipasi perempuan dalam politik

Kendati pilkades tidak masuk bagian yang akan diawasi Bawaslu, kata dia, tetapi ada kemungkinan pemanfaatan situasi dan kondisi oleh calon kontestan legislatif ikut membatu calon kepala desa peserta pilkades.

"Kami pantau, mungkin ada bacaleg yang manfaatkan pilkades dengan mengusung calon kepala desa untuk perolehan suara dalam pemilu 2024," tambahnya.

Bacaleg bisa saja membangun kontrak politik dengan calon kepala desa, sehingga bisa membantu materi atau bentuk lainnya untuk mengumpulkan suara pada pilkades yang digunakan bacaleg pada Pemilu 2024.

Apabila berkaitan dengan pemilu yang melekat pada pilkades, maka Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengkajian, penelusuran dan penindakan.

Bawaslu Kabupaten Paser Utara bakal melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, mengantisipasi ada bacaleg yang ikut "nimbrung" dalam ajang pilkades.

Baca juga: Pengamat politik paparkan upaya naikkan partisipasi pemilih Kaltim

Bawaslu juga memastikan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak mulai dari kepolisian sebagai petugas keamanan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) selaku pelaksana pilkades.

Pencegahan lainnya agar tidak terjadi pelanggaran dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan menggelar pilkades, demikian Edwin Irawan.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023