Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Senin, memusnahkan sebanyak 1.042,82 gram sabu-sabu yang merupakan barang sitaan dari hasil pengungkapan kasus di Samarinda pada Juni lalu.
"Sebelumnya disisihkan 0,5 gram untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Kaltim Ajun Komisari Besar Polisi I Nyoman Wijana.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam cairan pembersih lantai dan kemudian diaduk. Setelah itu, cairan sabu-sabu dan pembersih lantai itu dituang ke dalam kloset oleh para tersangka sendiri.
Nyoman Wijana mengatakan kasus narkoba tersebut diungkap dari dua lokasi berbeda di Samarinda, salah satunya kasus penangkapan di Jalan Cendrawasih Permai, Kota Samarinda, pada 17 Juni 2023.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Sub-Direktorat 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat 1.057,92 gram atau satu kilogram lebih.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Yusuf menegaskan bahwa narkoba yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Sepanjang Januari hingga Juli 2023 ini, Polda Kaltim dan polres jajaran mengungkap 724 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 353 kasus sudah diselesaikan dengan para tersangka menjadi terdakwa dan akhirnya dijebloskan ke penjara.
Sebelumnya dari 724 kasus tersebut, polisi menetapkan sebanyak 923 orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 14.938,32 gram, ganja 627,76 gram, ekstasi 704 butir, dan 21 ribu lebih butir obat berbahaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023