Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari terhadap delapan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Vietnam terkait keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal.
"Delapan WNA tersebut telah ditahan sejak dua hari lalu (Kamis, 18 Juli) sampai masa penahanan tingkat penuntutan berakhir," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem di Samarinda, Sabtu.
Sebanyak delapan terdakwa itu adalah dengan inisial NDS dengan usia 36 tahun, NDT (41), CVH (39), NQS (35), THH (28), NTD (39), NTS (28) dan terdakwa DTL (28).
Para terdakwa, lanjutnya, diduga telah melanggar izin tinggal dengan mempergunakan Visa Kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) dan Visa Kunjungan Indeks B211A, namun visa tersebut digunakan untuk usaha, bukan sekadar kunjungan.
Sesuai regulasi yang berlaku, maka terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan / atau Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Kejari Samarinda tahan tersangka kedua kasus kredit fiktif BRI
"Kedelapan terdakwa tersebut ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Penahanan dilakukan oleh JPU guna mempercepat proses penuntutan perkara," kata Erfandy.
Penahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena para terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau akan menghilangkan barang bukti.
Ia melanjutkan, sebelumnya Penyidik Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap kedelapan tersangka tersebut ke Kejari Samarinda pada Kamis, 20 Juli 2023.
"Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan perkara tersebut telah lengkap atau P-21, kemudian JPU menyiapkan Surat Dakwaan dan seluruh administrasi tingkat penuntutan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda," kata Erfandy.
Baca juga: Kejari Samarinda antisipasi penyimpangan agama dan aliran kepercayaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Delapan WNA tersebut telah ditahan sejak dua hari lalu (Kamis, 18 Juli) sampai masa penahanan tingkat penuntutan berakhir," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem di Samarinda, Sabtu.
Sebanyak delapan terdakwa itu adalah dengan inisial NDS dengan usia 36 tahun, NDT (41), CVH (39), NQS (35), THH (28), NTD (39), NTS (28) dan terdakwa DTL (28).
Para terdakwa, lanjutnya, diduga telah melanggar izin tinggal dengan mempergunakan Visa Kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) dan Visa Kunjungan Indeks B211A, namun visa tersebut digunakan untuk usaha, bukan sekadar kunjungan.
Sesuai regulasi yang berlaku, maka terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan / atau Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Kejari Samarinda tahan tersangka kedua kasus kredit fiktif BRI
"Kedelapan terdakwa tersebut ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Penahanan dilakukan oleh JPU guna mempercepat proses penuntutan perkara," kata Erfandy.
Penahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena para terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau akan menghilangkan barang bukti.
Ia melanjutkan, sebelumnya Penyidik Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap kedelapan tersangka tersebut ke Kejari Samarinda pada Kamis, 20 Juli 2023.
"Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan perkara tersebut telah lengkap atau P-21, kemudian JPU menyiapkan Surat Dakwaan dan seluruh administrasi tingkat penuntutan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda," kata Erfandy.
Baca juga: Kejari Samarinda antisipasi penyimpangan agama dan aliran kepercayaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023