Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menahan EY (32), tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit atau kredit fiktif BRI tahun 2019 hingga 2021.
"EY jadi tersangka atas perkara penyalahgunaan fasilitas kredit debitur tahun 2019 hingga 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan saat konferensi pers di Samarinda, Sabtu.
Konferensi pers digelar untuk ekspos capaian kinerja Kejari Samarinda periode Januari hingga Juni 2023 dan perkara penyalahgunaan fasilitas kredit BRI merupakan salah satu yang diekspos dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.
Tersangka EY ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2023.
Dalam perkara yang sama, Kejari Samarinda juga telah menetapkan perempuan berinisial ETW (36), mantan Mantri KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, sebagai tersangka pada 5 April 2023.
Baca juga: BRI Samarinda tanggapi kasus penyalahgunaan kredit Rp7,7 miliar
Firmansyah mengatakan penahanan EY dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara, selain alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
EY dijadikan tersangka terkait dengan mekanisme pengajuan dan pencairan dana kredit usaha rakyat (KUR) dengan modus "nasabah topengan", yakni pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
"EY menggunakan nama orang lain sebanyak 48 nasabah agar dapat menikmati manfaat berupa suku bunga rendah dengan jumlah pinjaman besar, namun uang hasil pinjaman digunakan bukan oleh 48 nasabah tersebut, namun digunakan oleh EY," katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Kajari, EY disangka telah melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejari Samarinda tahan tersangka korupsi KUR BRI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"EY jadi tersangka atas perkara penyalahgunaan fasilitas kredit debitur tahun 2019 hingga 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan saat konferensi pers di Samarinda, Sabtu.
Konferensi pers digelar untuk ekspos capaian kinerja Kejari Samarinda periode Januari hingga Juni 2023 dan perkara penyalahgunaan fasilitas kredit BRI merupakan salah satu yang diekspos dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.
Tersangka EY ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2023.
Dalam perkara yang sama, Kejari Samarinda juga telah menetapkan perempuan berinisial ETW (36), mantan Mantri KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, sebagai tersangka pada 5 April 2023.
Baca juga: BRI Samarinda tanggapi kasus penyalahgunaan kredit Rp7,7 miliar
Firmansyah mengatakan penahanan EY dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara, selain alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
EY dijadikan tersangka terkait dengan mekanisme pengajuan dan pencairan dana kredit usaha rakyat (KUR) dengan modus "nasabah topengan", yakni pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
"EY menggunakan nama orang lain sebanyak 48 nasabah agar dapat menikmati manfaat berupa suku bunga rendah dengan jumlah pinjaman besar, namun uang hasil pinjaman digunakan bukan oleh 48 nasabah tersebut, namun digunakan oleh EY," katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Kajari, EY disangka telah melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejari Samarinda tahan tersangka korupsi KUR BRI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023