Pemilik Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang punya fungsi dan legalitas sebagaimana KTP elektronik, berkah menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024.
"Apalagi di IKD ada yang namanya Kartu Pemilih. Jadi, bisa untuk persyaratan menggunakan hak suaranya ,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser Ari Padriansyah, di Paser, Kalimantan Timur, Rabu (12/7).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 4.005.275 pemilih pemula tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Padriansyah mengemukakan terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga dalam IKD. Selain itu, di dalamnya juga terdapat dokumen lain seperti kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.
Baca juga: Puan dan Anies sepakat tetap jalin silaturahmi jelang Pemilu 2024
Identitas digital itu, lanjutnya, bisa digunakan masyarakat sebagai dokumen legal dalam mengurus persyaratan administrasi di berbagai layanan publik pemerintah maupun perbankan, serta lembaga swasta.
Terkait itu hal itu, Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar.
“Kami sudah sosialisasikan ke kantor-kantor, ke bank-bank, prinsipnya sama seperti KTP-el,” ujarnya.
Namun, Padriansyah mengakui penerapan penggunaan IKD belum sepenuhnya dilakukan oleh perbankan karena kendala teknis.
Baca juga: Pemprov Kaltim harapkan bakohumas berperan sebarkan informasi pemilu
“Katanya, mereka masih perlu menyiapkan alat tertentu untuk validasi,” ujarnya.
Dsidukcapil Paser telah memberlakukan penghentian pencetakan KTP- el untuk KTP yang rusak atau penggantian identitas. "Kami arahkan untuk buat KTP digital (IKD), ” kata Padriansyah.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan belum mendapat arahan dari KPU Pusat terkait penggunaan IKD untuk pendaftaran pemilih dalam Pemilu 2024.
“Kami menunggu arahan KPU Pusat,” kataQayyim.
Baca juga: Bawaslu Paser khawatir ada penghapusan tenaga honorer
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Apalagi di IKD ada yang namanya Kartu Pemilih. Jadi, bisa untuk persyaratan menggunakan hak suaranya ,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser Ari Padriansyah, di Paser, Kalimantan Timur, Rabu (12/7).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 4.005.275 pemilih pemula tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Padriansyah mengemukakan terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga dalam IKD. Selain itu, di dalamnya juga terdapat dokumen lain seperti kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.
Baca juga: Puan dan Anies sepakat tetap jalin silaturahmi jelang Pemilu 2024
Identitas digital itu, lanjutnya, bisa digunakan masyarakat sebagai dokumen legal dalam mengurus persyaratan administrasi di berbagai layanan publik pemerintah maupun perbankan, serta lembaga swasta.
Terkait itu hal itu, Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar.
“Kami sudah sosialisasikan ke kantor-kantor, ke bank-bank, prinsipnya sama seperti KTP-el,” ujarnya.
Namun, Padriansyah mengakui penerapan penggunaan IKD belum sepenuhnya dilakukan oleh perbankan karena kendala teknis.
Baca juga: Pemprov Kaltim harapkan bakohumas berperan sebarkan informasi pemilu
“Katanya, mereka masih perlu menyiapkan alat tertentu untuk validasi,” ujarnya.
Dsidukcapil Paser telah memberlakukan penghentian pencetakan KTP- el untuk KTP yang rusak atau penggantian identitas. "Kami arahkan untuk buat KTP digital (IKD), ” kata Padriansyah.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan belum mendapat arahan dari KPU Pusat terkait penggunaan IKD untuk pendaftaran pemilih dalam Pemilu 2024.
“Kami menunggu arahan KPU Pusat,” kataQayyim.
Baca juga: Bawaslu Paser khawatir ada penghapusan tenaga honorer
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023