Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser memanggil para pemilik pangkalan LPG bersubsidi tiga kilogram menyusul kelangkaan tabung tersebut sejak sepekan terakhir di Paser, Kalimantan Timur.
"Hari ini kami panggil pemilik pangkalan untuk menanyakan kondisi tabung LPG kilogram saat ini," kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, di Tanah Grogot, Selasa (11/7).
Berdasarkan laporan yang disampaikan para pemilik pangkalan, kata Yusuf, memang ada pengurangan kuota tabung gas LPG tiga kilogram dari Pertamina yang membuat stok tabung di pangkalan terbatas.
Akibat kelangkaan, harga jual gas LPG ukuran tiga kg mencapai Rp60 ribu di tingkat pengecer.
Disperindagkop, menurut Yusuf, hanya memiliki kewenangan pengawasan mulai dari agen hingga ke tingkat pangkalan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan-Pertamina tertibkan distribusi elpiji 3 Kg
Instansi itu tidak bisa melakukan penindakan kepada pedagang pengecer yang menjual tabung gas bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp22.500.
"Tugas Disperindagkop memastikan LPG tiga kilogram tepat sasaran ke penerima yang didistribusikan agen hingga ke pangkalan," ujarnya.
Yusuf menegaskan LPG tiga kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan masyarakat tidak mampu.
Pemda Paser telah menyusun regulasi yang mengatur agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran yakni dengan membuat Daftar Penerima Tetap (DPT).
Yusuf mengatakan DPT berisi nama-nama warga di setiap desa yang dinyatakan berhak menerima tabung bersubsidi tersebut.
Baca juga: Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg untuk Kalimantan antisipasi Lebaran
"DPT diusulkan oleh RT dan ditetapkan oleh kepala desa. Harapan kami dengan adanya DPT, distribusi LPG sudah tepat sasaran," ujarnya.
Penerapan penyaluran menggunakan DPT, lanjutnya, memang belum sepenuhnya diterapkan oleh setiap pangkalan.
Namun, Disperindagkop mengimbau pihak pangkalan untuk tidak menjual kembali barang subsidi itu ke pihak pengecer.
"Kalau ada yang ketahuan melanggar, akan kami berikan sanksi. Kalau masih dilakukan izinnya kami usulkan ke Dirjen Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dicabut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Hari ini kami panggil pemilik pangkalan untuk menanyakan kondisi tabung LPG kilogram saat ini," kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, di Tanah Grogot, Selasa (11/7).
Berdasarkan laporan yang disampaikan para pemilik pangkalan, kata Yusuf, memang ada pengurangan kuota tabung gas LPG tiga kilogram dari Pertamina yang membuat stok tabung di pangkalan terbatas.
Akibat kelangkaan, harga jual gas LPG ukuran tiga kg mencapai Rp60 ribu di tingkat pengecer.
Disperindagkop, menurut Yusuf, hanya memiliki kewenangan pengawasan mulai dari agen hingga ke tingkat pangkalan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan-Pertamina tertibkan distribusi elpiji 3 Kg
Instansi itu tidak bisa melakukan penindakan kepada pedagang pengecer yang menjual tabung gas bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp22.500.
"Tugas Disperindagkop memastikan LPG tiga kilogram tepat sasaran ke penerima yang didistribusikan agen hingga ke pangkalan," ujarnya.
Yusuf menegaskan LPG tiga kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan masyarakat tidak mampu.
Pemda Paser telah menyusun regulasi yang mengatur agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran yakni dengan membuat Daftar Penerima Tetap (DPT).
Yusuf mengatakan DPT berisi nama-nama warga di setiap desa yang dinyatakan berhak menerima tabung bersubsidi tersebut.
Baca juga: Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg untuk Kalimantan antisipasi Lebaran
"DPT diusulkan oleh RT dan ditetapkan oleh kepala desa. Harapan kami dengan adanya DPT, distribusi LPG sudah tepat sasaran," ujarnya.
Penerapan penyaluran menggunakan DPT, lanjutnya, memang belum sepenuhnya diterapkan oleh setiap pangkalan.
Namun, Disperindagkop mengimbau pihak pangkalan untuk tidak menjual kembali barang subsidi itu ke pihak pengecer.
"Kalau ada yang ketahuan melanggar, akan kami berikan sanksi. Kalau masih dilakukan izinnya kami usulkan ke Dirjen Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dicabut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023