Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas serta Satpol PP Kota Samarinda, menertibkan belasan truk pengangkut kontainer atau peti kemas karena kedapatan memarkir kendaraan di bahu jalan di kawasan Pergudangan.

Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail saat memimpin langsung penertiban tersebut di Samarinda, Jumat mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan karena pengemudi truk tersebut tidak mengindahkan ultimatum Dinas Perhubungan setempat terkait larangan parkir kendaraan berat di sepanjang Jalan Ir Sutami Kompleks Pergudangan.

Ia mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan yakni mulai penggembosan ban, memberi "police line" atau garis polisi hingga menderek truk kontainer yang selama ini dianggap merusak badan jalan di kawasan Jalan Ir Sutami.

"Tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Samarinda ini sangat beralasan karena selain memberikan efek jera bagi pengusaha pemilik kendaraan berat yang selama ini memang tidak taat terhadap aturan juga mengganggu kenyamanan bahkan bisa mengakibatkan bahaya bagi pengendara yang lalu lalang di kawasan kompleks pergudangan," kata Nusyirwan Ismail.

Selain memberi sanksi berupa penggembosan dan menderek kendaraan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda juga akan menuntut pengusaha pemilik truk peti kemas ke jalur hukum.

Sebelumnya Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi, baik melalui surat imbauan maupun langsung ke lokasi serta melalui media cetak dan elektronik.

"Namun karena tidak diindahkan sehingga kami juga akan menuntut para pemilik truk peti kemas ke jalur hukum. Tiga hari ke depan, Dinas Perhubungan akan menyebutkan nama perusahaan pemilik kendaraan berat yang telah kami tertibkan hari ini untuk dibawa ke jalur hukum," ungkap Nusyirwan Ismail.

Ulah pengusaha yang kurang patuh tersebut, menurut dia, menyebabkan banyak kerugian yang dialami masyarakat maupun Pemerintah Kota Samarinda, mulai dari ketertiban lalu lintas yang terganggu hingga berpotensi merusak badan hingga bahu jalan.

"Jadi, saya pastikan dana miliaran dari APBD untuk jalan disini hanya sia-sia karena ulah mereka," katanya.

Tidak cukup itu saja, agar menjadi pembelajaran bagi pengusaha kendaraan truk pengangkut kontainer lainnya, Pemerintah Kota Samarinda juga akan melakukan embargo kepada merek-merek tertentu yang tertera di peti kemas yang ditertibkan tersebut setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pelabuhan peti kemas.

"Tindakan yang diambil itu bertujuan untuk mewujudkan kawasan pergudangan yang asri dan bersih," ujarnya.

Ia mengatakan, penertiban hari ini, Jumat (10/1) ada kaitannya dengan program HBS (hijau bersih sehat) yang dicanangkan Pemkot Samarinda yang juga berlaku bagi kawasan pergudangan dan terpenting masalah keamanan jalan.

"Karena itu tidak menutup kemungkinan kami bisa menuntut kepada perusahaan untuk segera memperbaiki jalan yang sekarang," katanya.

Upaya penertiban yang dilakukan Pemkot Samarinda tidak hanya di Jalan Ir Sutami saja melainkan juga di semua jalan di Samarinda khususnya bagi pengendara yang parkir pada tempat yang tidak semestinya," kata Nusyirwan Ismail.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014