Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bersama Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) setempat turun ke jalan dan simpang lampu lalu lintas, guna memberikan pemahaman sekaligus mengajak masyarakat menaati perda terkait sikapnya terhadap pengemis dan anak jalanan.
"Pemkot Samarinda telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Samarinda Irwansyah di Samarinda, Minggu.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa di Pasal 14 ditegaskan, setiap orang dilarang memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis di muka umum baik di jalan, taman dan tempat-tempat lain.
Namun hingga saat ini masih banyak warga yang memberi uang dengan alasan kasihan, sehingga hal ini jumlah pengemis dan anak jalanan yang meminta uang di jalan dengan berbagai cara, justru semakin bertambah.
Untuk itu, melalui aksi turun ke jalan, terutama di Simpang Voorvo Samarinda dengan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang larangan memberi uang di jalan, diharapkan masyarakat sadar terhadap dampak negatifnya, yakni justru semakin memperbanyak orang yang minta-minta di jalan.
"Aksi yang kami lakukan bersama IPSM Kota Samarinda di Simpang Empat Voorvo hari ini, untuk memberikan edukasi kepada warga pengguna jalan agar tidak memberi kepada gelandangan dan pengemis di jalan maupun saat lampu merah, demi membentuk Kota Samarinda menjadi kota peradaban dan bermartabat," kata Irwansyah.
Sementara Ketua IPSM Kota Samarinda Sugaswati, ditemui di sela aksi tersebut mengatakan, edukasi yang langsung turun ke jalan dilakukan untuk membantu Pemkot Samarinda dalam mewujudkan Samarinda menjadi kota peradaban.
"Peran IPSM cukup banyak di bidang sosial, diantaranya seperti yang kami lakukan saat ini, yakni turut membantu menanggulangi pengemis, anak jalanan, dan pedagang asongan yang mengganggu ketertiban kota, agar impian menjadikan kota peradaban dan bermartabat bisa terwujud," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Pemkot Samarinda telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Samarinda Irwansyah di Samarinda, Minggu.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa di Pasal 14 ditegaskan, setiap orang dilarang memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis di muka umum baik di jalan, taman dan tempat-tempat lain.
Namun hingga saat ini masih banyak warga yang memberi uang dengan alasan kasihan, sehingga hal ini jumlah pengemis dan anak jalanan yang meminta uang di jalan dengan berbagai cara, justru semakin bertambah.
Untuk itu, melalui aksi turun ke jalan, terutama di Simpang Voorvo Samarinda dengan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang larangan memberi uang di jalan, diharapkan masyarakat sadar terhadap dampak negatifnya, yakni justru semakin memperbanyak orang yang minta-minta di jalan.
"Aksi yang kami lakukan bersama IPSM Kota Samarinda di Simpang Empat Voorvo hari ini, untuk memberikan edukasi kepada warga pengguna jalan agar tidak memberi kepada gelandangan dan pengemis di jalan maupun saat lampu merah, demi membentuk Kota Samarinda menjadi kota peradaban dan bermartabat," kata Irwansyah.
Sementara Ketua IPSM Kota Samarinda Sugaswati, ditemui di sela aksi tersebut mengatakan, edukasi yang langsung turun ke jalan dilakukan untuk membantu Pemkot Samarinda dalam mewujudkan Samarinda menjadi kota peradaban.
"Peran IPSM cukup banyak di bidang sosial, diantaranya seperti yang kami lakukan saat ini, yakni turut membantu menanggulangi pengemis, anak jalanan, dan pedagang asongan yang mengganggu ketertiban kota, agar impian menjadikan kota peradaban dan bermartabat bisa terwujud," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023