Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlangsung di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu (10/6).

“Kami telah melaksanakan uji publik Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menampung masukan/ kritik dalam rangka meningkatkan kualitas rumusan Raperda,” ujar Ketua Pansus pembahas Raperda pengelolaan keuangan daerah, Nidya Listiyono saat dihubungi di Samarinda, Minggu.

Ia menjelaskan, cikal bakal pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dimulai pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang pertama Tahun 2023. Kegiatan penyampaian Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah.

“DPRD  Kaltim menyampaikan pendapat dan mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diajukan eksekutif,” kata Nidya.

Pandangan umum tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim pada Selasa (31/1), dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim.

Selanjutnya pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim, Selasa (21/2), Pemprov telah menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada Rapat Paripurna ke-7 tersebut, setelah penyampaian jawaban/tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus Pembahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah resmi dibentuk,” kata Nidya.

Setelah Pansus dibentuk, pekerjaan pertama dimulai pada 27 Februari 2023, dengan agenda rapat internal Pansus membahas rencana kerja, mekanisme kerja, dan jadwal kegiatan Pansus.

Kemudian, pada tanggal 1 Maret 2023, Pansus melaksanakan RDP  dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Kaltim dan Biro Hukum Provinsi Kaltim sebagai inisiator dari Raperda ini, guna memperoleh gambaran secara langsung terkait dengan materi pokok yang diatur dalam Raperda.

“Tanggal 9 Maret 2023, Pansus didampingi oleh BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, melaksanakan kunjungan kerja ke Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperkaya referensi dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Nidya.

Ia menambahkan pada 10 Maret 2023, Pansus didampingi oleh BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri, tepatnya pada Direktorat Perencanaan Keuangan Daerah.

Kunjungan  tersebut dalam rangka konsultasi untuk mendapatkan masukan sebagai bahan pembahasan terhadap materi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya terkait dengan peraturan perundangan yang menjadi rujukan, dan konsultasi terkait peluang bagi daerah untuk memasukkan regulasi yang bersifat muatan lokal.

Kemudian  tanggal 20 Maret 2023, Pansus mengadakan rapat internal guna mengelaborasi hasil kunjungan kerja dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya menginventarisir materi muatan lokal yang memungkinkan untuk dimasukkan dalam Raperda.

“Rapat pembahasan dengan pihak terkait pada 22 Mei 2023, Pansus menyampaikan laporan kemajuan kerja pada saat  Rapat Paripurna ke-14,” kata Nidya.

Selanjutnya pada 23 hingga 25 Mei 2023, Pansus melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk memperkaya referensi terkait ketentuan pengaturan bantuan keuangan ke Desa.

Tahapan selanjutnya adalah Pansus menggelar uji publik pada Sabtu (10/6), guna menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, untuk memperkaya rumusan Raperda.

“Usai uji publik, langkah selanjutnya  adalah fasilitasi Raperda ke Kemendagri, tentunya akan ada revisi bila ada koreksi dari hasil fasilitasi Raperda tersebut,” ujar Nidya.(Fan/ADV/DPRD Kaltim)
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023